Peraturan Daerah Kota Cimahi No 4 Tahun 2003

21.16

Peraturan Daerah Kota Cimahi

Nomor :   4  tahun 2003

tentang

pajak hotel

dengan rahmat tuhan yang maha esa

waliKota Cimahi

Menimbang  :      
a.   bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,  membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan;

b.   bahwa usaha bidang perhotelan di Kota Cimahi memiliki peluang baik bagi kegiatan investasi ;

c.   bahwa Pemerintah Kota Cimahi perlu mengoptimalkan manfaat sosial dari keberadaan usaha dimaksud huruf a dan b ;

d.   bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor : 65 tahun 2001 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana huruf a, b, dan c. diatas Pemerintah Daerah Kota Cimahi perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Mengingat  :        

1.   Undang – undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3209) ;

2.   Undang – undang Nomor : 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor : 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3684) ;

3. Undang – undang Nomor : 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3839) ;

4.    Undang – undang Nomor : 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3851) ;

5.    Undang – undang Nomor : 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang – undang Nomor : 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4138) ;

6.    Undang – undang Nomor : 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor : 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4116) ;

7.    Undang – undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4189) ;

8.    Peraturan Pemerintah Nomor : 65 tanun 2001 tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4139) ;

9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 170 tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pungutan Pajak Daerah ;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;

11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 172 tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Pajak Daerah ;

12. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor  1 tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 1 Seri D).

Dengan persetujuanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi


Memutuskan

Menetapkan   :          


Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pajak Hotel


Bab. I
Ketentuan Umum

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kota Cimahi.
2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Cimahi
3.    Kepala Daerah adalah Walikota Cimahi
4.    Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Kota Cimahi
5.    Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi
6.    Hotel adalah Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat  menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan / atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
7.    Pengusaha Hotel adalah seorang atau suatu badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak ketiga.
8.    Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel termasuk rumah penginapan, fasilitas penginapan, fasilitas tinggal jangka pendek, pelayanan penunjang, fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan atau dikelola hotel dengan pembayaran.

9.    Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan perundangan pajak Daerah.
10. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Peraturan.
11. Surat Ketetapan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
12.  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Keputusan Walikota Cimahi yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Keputusan Walikota Cimahi yang menentukan Tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Keputusan Walikota Cimahi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.


15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Keputusan Walikota Cimahi yang menetukan jumlah pajak yang terutang sama besar dengan jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
16. Surat Tagihan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda.
17. Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan perundang – undangan perpajakan Daerah.
18. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutuskan sengketa pajak berupa :
-          banding tehadap keputusan yang berwenang
-          gugatan terhadap pelaksana Peraturan perundang – undangan perpajakan di bidang penagihan.
19. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP.
20. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi.
21.  Juru Sita adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan dan menguasai  barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai peraturan perundang – undangan.


Bab. II

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Hotel


Pasal 2

(1).     Objek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel, dengan pembayaran sejumlah uang.
(2).     Dipersamakan dengan hotel adalah tempat – tempat penginapan dengan nama lain, seperti : Cottage, Losmen, Motel, Guest House, Pesanggrahan, Hostel, Penginapan.
(3).     Objek pajak hotel sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 2 adalah setiap pelayanan yang disediakan dan digunakan oleh subjek pajak berkenaan dengan :
a.    Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
b.    Fasilitas olah raga dan hiburan seperti pusat kebugaran, golf, karaoke, pub, diskotik, pijat, dan kolam renang.
c.    Layanan penunjang seperti telepon, faksimil, telext, email, internet, photo copy, cuci, dry clean, setrika, taksi dan jasa pengangkutan lain yang disediakan dan dikelola hotel.
d.    Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.

Pasal 3

Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pasal 2, yakni :
a.    penyewaan rumah atau kamar, apartement dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menjadi satu dengan hotel.
b.    Pelayanan tinggal diasrama atau pondok pesantren.
c.    Fasilitas olah raga dan hiburan yang tersedia di hotel, tetapi tidak diperuntukkan bagi tamu hotel itu.
d.    Pertokoan, perkantoran, perbankan, dan salon didalam lokasi hotelyang diperuntukkan bagi umum.
e.    Pelayanan jasa boga catering dan laundry.

Pasal 4

Subjek pajak hotel adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pelayanan hotel dan pembayarannya untuk pelayanan itu.

Pasal 5

Wajib Pajak Hotel adalah orang atau badan hukum yang menjalankan usaha hotel.



Bab III

Dasar pengenaan dan Tarif Pajak


Pasal 6

(1)      Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan oleh orang dan / atau badan hukum kepada hotel, untuk suatu pelayanan.
(2)      Tarif pajak ditetapkan 10 % (sepuluh persen).

Bab iv

Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak

 

Pasal 7

(1)      Pemerintah Kota Cimahi memungut pajak atas pelayanan dari hotel yang berada didalam wilayah hukum Pemerintah Kota Cimahi.
(2)      Perhitungan pajak terutang adalah 10 % (sepuluh persen) x seluruh jumlah pembayaran yang dibayarkan subjek pajak kepada hotel.



Bab V

Masa Pajak, Saat Pajak TerUTANG dan
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah


Pasal 8

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak saat pertama kali dimulainya pelayanan oleh hotel.

Pasal 10

Untuk kepentingan perhitungan dan pemungutan pajak :
1.    wajib pajak harus mengisi SPTPD
2.    pengisian SPTPD harus dilakukan dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya
3.    wajib pajak harus menyerahkan SPTPD dimaksud ayat (1) Pasal 10 kepada Walikota Cimahi selambat lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
4.    Walikota Cimahi menetapkan bentuk, isi dan cara pengisian SPTPD.

Bab. VI

Penetapan Pajak terutang

Pasal 11

(1)  Walikota Cimahi menetapkan pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dengan menerbitkan SKPD.
(2)  Wajib pajak harus melunasi pajak terutang yang telah ditetapkan didalam SKPD selambat – lambatnya 30 hari sejak tanggal diterimanya SKPD ini.
(3)  Walikota Cimahi akan mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang setelah lewat waktu 30 hari sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini tidak melunasi atau melunasi tetapi kurang, pajak terutang yang seharusnya dibayar.
(4)  Sanksi administrasi dimaksud ayat (3) Pasal ini adalah bunga perbulan sebesar 2 % dari jumlah pajak terutang yang seharusnya dilunasi, yang akan ditagih dengan STPD.

Pasal 12

Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.

BAB VII

PENERBITAN SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN DAN STPD


Pasal 13

(1)  Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota Cimahi  dapat menerbitkan :
a.      SKPDKB;
b.     SKPDKBT;
c.      SKPDN.

(2)  SKPDKB sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a Pasal ini diterbitkan :
a.      Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak terutang tidak dibayar atau kurang dibayar. Dalam hal ini, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak;
b.     Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan telah dilakukan teguran secara tertulis Dalam hal ini, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak;

c.      Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Dalam hal ini pajak akan dihitung secara jabatan, dan wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan jumlah pajak terutang sebesar 25 % dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2 % sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)  SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b Pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak terutang. Dalam hal ini Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak dimaksud.
(5)  SKPDN sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c Pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)  Apabila ketetapan didalam SKPDKB dan SKPDKBT tidak dipenuhi seluruhnya, dalam jangka waktu yang ditentukan akan ditagih dengan penerbitan STPD ditambah sanksi administrasi sebesar 2 % sebulan.
(7)  Penambahan pajak terutang dimaksudkan ayat (4) Pasal ini tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan diri sebelum dilakukan pemeriksaan.




BAB VIII

PROSEDUR DAN SISTIM PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG


Pasal  14

(1) Wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutangnya kepada Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Pendapatan Kota, ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota Cimahi sesuai waktu yang telah ditentukan didalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2) Pembayaran pajak dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(3) Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota Cimahi, hasil penerimaan pajak harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota Cimahi

Pasal 15

Sistim pembayaran pajak terutang adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;


2.    Walikota Cimahi dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang, dalam tenggang waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
3.    Angsuran dimaksud ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut;
4.    Walikota Cimahi dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah terpenuhinya semua persyaratan;
5.    Walikota Cimahi menetapkan persyaratan dan tata cara pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang.

Pasal 16

(1)  Petugas penerima setoran pajak memberikan tanda bukti pembayaran kepada Wajib pajak yang telah menyetorkan pajak terutangnya.
(2)  Walikota Cimahi menetapkan bentuk, jenis, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak.





BAB IX

TATA CARA PENAGIHAN PAJAK TERUTANG



Pasal 17

(1)  Setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo, pajak terutang yang belum dibayar akan ditagih;
(2)  Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi akan menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, sebelum melakukan penagihan;
(3)  Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang;
(4)  Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi akan melakukan penagihan dengan Surat Paksa, apabila wajib pajak belum melunasi pajak terutangnya setelah lewat waktu 21 (duapuluh satu) hari sejak tanggal penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(5)  Walikota Cimahi menetapkan bentuk, jenis dan isi surat yang digunakan untuk penagihan pajak Daerah.





BAB  X

PENYITAAN DAN PELELANGAN


Pasal  18

Jika pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Walikota Cimahi atau Pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan kepada juru sita pajak.

Pasal  19

(1)  Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi akan mengajukan permintaan pelelangan, apabila setelah lewat waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat perintah pelaksanaan penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi pajak terutangnya.

(2)  Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis ketetapan dimaksud ayat ini kepada wajib pajak.




BAB  XI

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK


Pasal 20

(1)  Walikota Cimahi, berdasarkan permohonan dari wajib pajak, dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)  Walikota Cimahi menetapkan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran pajak.


BAB  XII

TATA CARA PERBAIKAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN KETETAPAN DAN SANKSI ADMINISTRASI


Pasal  21

(1) Walikota Cimahi, karena jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak :
a.   Harus memperbaiki SKPD,  SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau terdapat kekeliruan dalam penerapan Peraturan perundangan perpajakan Daerah;
b.   Harus membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
c.   Dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak, dan bukan karena kesalahan lainnya;
(2) Permohonan perbaikan, pembatalan dan pengurangan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud  ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak bersangkutan kepada Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas;
(3) Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan keputusan atas permohonan dimaksud ayat (2), Pasal ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima;
(4) Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi dianggap mengabulkan permohonan wajib pajak tentang perbaikan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak dan/atau penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi tidak memberikan keputusan.



BAB  XIII

KEBERATAN DAN BANDING


Pasal  22

(1)  Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi atas suatu :
a.   SKPD;
b.   SKPDKB;
c.   SKPDKBT;
d.  SKPDLB;
e.   SKPDN.
(2)  Permohonan keberatan dimaksud ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal  SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat terpenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
(3)  Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan keputusan atas permohonan keberatan wajib pajak dimaksud ayat (1), Pasal ini selambat-lambatnya 12 (Duabelas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima;


(4)  Apabila setelah lewat waktu 12 (Duabelas) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3), Pasal ini Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi tidak atau belum memberikan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan;
(5)  Pengajuan keberatan dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.

Pasal 23

(1)  Wajib pajak dapat mengajukan banding  atas Keputusan Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi kepada Pengadilan Pajak yang berwenang dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak saat keputusan dimaksud diketahui dan/atau diterima oleh wajib pajak.
(2)  Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Pasal 24

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud didalam pasal 21 ayat (1) atau banding sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan Tambahan imbalan bunga sebesar 2 %(dua prosen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (Duapuluh empat) bulan.

BAB  XIV

PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Pasal  25

(1)  Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi secara tertulis dengan mencantumkan sekurang-kurangnya ;
a.   Nama dan alamat wajib pajak;
b.   Masa pajak;
c.   Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d.  Alasan-alasan yang jelas.
(2)  Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan keputusan atas permohonan dimaksud ayat (1), Pasal ini selambat-lambatnya 12 (Duabelas) bulan sejak diterimanya surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
(3)  Apabila setelah lewat jangka waktu dimaksud ayat (2), Pasal ini Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi tidak atau belum memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus menerbitkan SKPDLB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud ayat (2) Pasal ini.
(4)  Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan SPMKP;
(5)  Apabila pengembalian dimaksud ayat (4) Pasal ini dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) atas setiap bulan keterlambatan pengembalian.

BAB  XV

KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Pasal 26

(1)  Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud  Pasal 25 ayat (2) langsung diperhitungkan untuk terlebih dahulu melunasi utang pajak dimaksud;
(2)  Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan diberikan kepada wajib pajak bersangkutan sebagai bukti pelunasan utang pajak dimaksud.


BAB  XVI

KADALUARSA


Pasal  27

(1)  Hak menagih pajak kepada wajib pajak  menjadi kadaluarsa setelah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak;
(2)  Kadaluarsa penagihan pajak menjadi tertangguhkan dalam hal :
a.   Wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan Daerah;
b.   Diterbitkan surat teguran atau surat paksaan atau surat lain yang sejenis;
c.   Ada pengakuan utang dari wajib pajak baik langsung atau tidak langsung.


BAB  XVII

KETENTUAN PIDANA


Pasal 28

(1)  Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan  keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah).
(2)  Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan  keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).


BAB  XVIII

PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 29

(1)  Penyidikan dan Penuntutan tindak pidana dimaksud Pasal 28 ayat (1) dan (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)  Hak melakukan penuntutan atas tindak pidana dimaksud Pasal 28 ayat (1) dan (2) gugur dengan lewatnya waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat pertama terutangnya pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.

 



BAB  XIX


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, tanggal 16 Desember 1998, Nomor 6 Seri A) dinyatakan tidak berlaku di Kota Cimahi.

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ;

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempattannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.


Ditetapkan di   CIMAHI
pada tanggal  21 Januari  2003          
WALIKOTA CIMAHI

Ttd
T
                                         ITOC TOCHIJA


Artikel Terkait

First