Peraturan
Daerah Kota Cimahi
Nomor : 4
tahun 2003
tentang
pajak hotel
dengan rahmat
tuhan yang maha esa
waliKota
Cimahi
Menimbang :
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan;
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan;
b. bahwa usaha bidang perhotelan di Kota Cimahi memiliki peluang baik bagi kegiatan investasi ;
c. bahwa Pemerintah Kota Cimahi perlu mengoptimalkan manfaat sosial dari keberadaan usaha dimaksud huruf a dan b ;
d. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor : 65 tahun 2001 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana huruf a, b, dan c. diatas Pemerintah Daerah Kota Cimahi perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1. Undang – undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3209) ;
2. Undang – undang Nomor : 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor : 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3684) ;
3. Undang – undang Nomor : 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3839) ;
4. Undang – undang Nomor : 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3851) ;
5. Undang – undang Nomor : 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang – undang Nomor : 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4138) ;
6. Undang – undang Nomor : 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor : 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4116) ;
7. Undang – undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4189) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 65 tanun 2001 tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4139) ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 170 tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pungutan Pajak Daerah ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 172 tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Pajak Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 1 Seri D).
Memutuskan
Menetapkan :
Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pajak Hotel
Bab. I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kota Cimahi
3.
Kepala
Daerah adalah Walikota Cimahi
4.
Dinas
Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Kota Cimahi
5.
Kepala
Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi
6.
Hotel
adalah Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan
/ atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya
yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk
pertokoan dan perkantoran.
7.
Pengusaha
Hotel adalah seorang atau suatu badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk
dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak ketiga.
8.
Pajak
hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel termasuk
rumah penginapan, fasilitas penginapan, fasilitas tinggal jangka pendek,
pelayanan penunjang, fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan atau
dikelola hotel dengan pembayaran.
9.
Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak
yang terutang menurut Peraturan perundangan pajak Daerah.
10.
Surat
Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak
terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Peraturan.
11.
Surat
Ketetapan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
12. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, selanjutnya disingkat SKPDKB adalah
Keputusan Walikota Cimahi yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
13.
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT,
adalah Keputusan Walikota Cimahi yang menentukan Tambahan atas jumlah pajak
yang telah ditetapkan.
14.
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah
Keputusan Walikota Cimahi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
15.
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil, selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Keputusan
Walikota Cimahi yang menetukan jumlah pajak yang terutang sama besar dengan
jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
16.
Surat
Tagihan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda.
17.
Pajak
Terutang adalah Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam
masa pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan perundang – undangan
perpajakan Daerah.
18.
Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas
memeriksa dan memutuskan sengketa pajak berupa :
-
banding
tehadap keputusan yang berwenang
-
gugatan
terhadap pelaksana Peraturan perundang – undangan perpajakan di bidang
penagihan.
19. Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP.
20. Kas Daerah adalah Kas
Daerah Kota Cimahi.
21.
Juru Sita adalah
Petugas yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai peraturan perundang – undangan.
Bab.
II
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Hotel
(1).
Objek
pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel, dengan pembayaran sejumlah
uang.
(2).
Dipersamakan
dengan hotel adalah tempat – tempat penginapan dengan nama lain, seperti :
Cottage, Losmen, Motel, Guest House, Pesanggrahan, Hostel, Penginapan.
(3).
Objek
pajak hotel sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 2 adalah setiap pelayanan yang
disediakan dan digunakan oleh subjek pajak berkenaan dengan :
a.
Fasilitas
penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
b.
Fasilitas
olah raga dan hiburan seperti pusat kebugaran, golf, karaoke, pub, diskotik,
pijat, dan kolam renang.
c.
Layanan
penunjang seperti telepon, faksimil, telext, email, internet, photo copy, cuci,
dry clean, setrika, taksi dan jasa pengangkutan lain yang disediakan dan
dikelola hotel.
d.
Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana
dimaksud pasal 2, yakni :
a.
penyewaan
rumah atau kamar, apartement dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak
menjadi satu dengan hotel.
b.
Pelayanan
tinggal diasrama atau pondok pesantren.
c.
Fasilitas
olah raga dan hiburan yang tersedia di hotel, tetapi tidak diperuntukkan bagi
tamu hotel itu.
d.
Pertokoan,
perkantoran, perbankan, dan salon didalam lokasi hotelyang diperuntukkan bagi
umum.
e.
Pelayanan
jasa boga catering dan laundry.
Subjek
pajak hotel adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pelayanan hotel dan
pembayarannya untuk pelayanan itu.
Wajib Pajak Hotel adalah
orang atau badan hukum yang menjalankan usaha hotel.
Bab III
Dasar pengenaan dan Tarif Pajak
Pasal 6
(1)
Dasar
pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan oleh orang dan /
atau badan hukum kepada hotel, untuk suatu pelayanan.
(2)
Tarif
pajak ditetapkan 10 % (sepuluh persen).
Bab
iv
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak
Pasal 7
(1)
Pemerintah
Kota Cimahi memungut pajak atas pelayanan dari hotel yang berada didalam
wilayah hukum Pemerintah Kota Cimahi.
(2)
Perhitungan
pajak terutang adalah 10 % (sepuluh persen) x seluruh jumlah pembayaran yang
dibayarkan subjek pajak kepada hotel.
Bab
V
Masa Pajak, Saat Pajak TerUTANG dan
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Masa
pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
Pasal 9
Pajak
terutang dalam masa pajak terjadi sejak saat pertama kali dimulainya pelayanan
oleh hotel.
Untuk
kepentingan perhitungan dan pemungutan pajak :
1.
wajib
pajak harus mengisi SPTPD
2.
pengisian
SPTPD harus dilakukan dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani
oleh wajib pajak atau kuasanya
3.
wajib
pajak harus menyerahkan SPTPD dimaksud ayat (1) Pasal 10 kepada Walikota Cimahi
selambat lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
4.
Walikota
Cimahi menetapkan bentuk, isi dan cara pengisian SPTPD.
Bab. VI
Penetapan Pajak terutang
(1)
Walikota
Cimahi menetapkan pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dengan
menerbitkan SKPD.
(2)
Wajib
pajak harus melunasi pajak terutang yang telah ditetapkan didalam SKPD selambat
– lambatnya 30 hari sejak tanggal diterimanya SKPD ini.
(3)
Walikota
Cimahi akan mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang setelah
lewat waktu 30 hari sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini tidak melunasi atau
melunasi tetapi kurang, pajak terutang yang seharusnya dibayar.
(4)
Sanksi
administrasi dimaksud ayat (3) Pasal ini adalah bunga perbulan sebesar 2 % dari
jumlah pajak terutang yang seharusnya dilunasi, yang akan ditagih dengan STPD.
Pasal 12
Wajib
pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1)
digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang
terutang.
BAB
VII
PENERBITAN SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN DAN STPD
Pasal
13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota Cimahi dapat menerbitkan :
a.
SKPDKB;
b.
SKPDKBT;
c.
SKPDN.
(2) SKPDKB sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf a Pasal ini diterbitkan :
a.
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak terutang tidak
dibayar atau kurang dibayar. Dalam hal ini, wajib pajak dapat dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk jangka waktu paling lama 24
bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak;
b.
Apabila
SPTPD tidak disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan dan telah
dilakukan teguran secara tertulis Dalam hal ini, wajib pajak dapat dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk jangka waktu paling
lama 24 bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak;
c.
Apabila
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Dalam hal ini pajak akan dihitung
secara jabatan, dan wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan
jumlah pajak terutang sebesar 25 % dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2 %
sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak saat
terutangnya pajak.
(4) SKPDKBT sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b Pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru
yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak terutang. Dalam hal ini Wajib pajak
dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah
kekurangan pajak dimaksud.
(5) SKPDN sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf c Pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
(6) Apabila ketetapan didalam
SKPDKB dan SKPDKBT tidak dipenuhi seluruhnya, dalam jangka waktu yang
ditentukan akan ditagih dengan penerbitan STPD ditambah sanksi administrasi
sebesar 2 % sebulan.
(7) Penambahan pajak terutang
dimaksudkan ayat (4) Pasal ini tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan
diri sebelum dilakukan pemeriksaan.
BAB
VIII
PROSEDUR DAN SISTIM PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG
Pasal 14
(1) Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
terutangnya kepada Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Pendapatan Kota, ke Kas
Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota Cimahi sesuai waktu yang
telah ditentukan didalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2) Pembayaran pajak dimaksud ayat (1)
Pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(3) Apabila pembayaran pajak dilakukan di
tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota Cimahi, hasil penerimaan pajak harus
disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam, atau dalam waktu yang
ditentukan oleh Walikota Cimahi
Pasal
15
Sistim
pembayaran pajak terutang adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran pajak harus dilakukan
sekaligus atau lunas;
2.
Walikota
Cimahi dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak
terutang, dalam tenggang waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan;
3.
Angsuran
dimaksud ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut;
4.
Walikota
Cimahi dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran
pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah terpenuhinya semua
persyaratan;
5.
Walikota
Cimahi menetapkan persyaratan dan tata cara pembayaran dengan angsuran dan
penundaan pembayaran pajak terutang.
Pasal 16
(1) Petugas penerima setoran
pajak memberikan tanda bukti pembayaran kepada Wajib pajak yang telah
menyetorkan pajak terutangnya.
(2) Walikota Cimahi menetapkan
bentuk, jenis, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK TERUTANG
Pasal 17
(1) Setelah 7 (tujuh) hari
sejak saat jatuh tempo, pajak terutang yang belum dibayar akan ditagih;
(2) Walikota Cimahi melalui
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi akan menerbitkan Surat Teguran, Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis, sebelum melakukan penagihan;
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang;
(4) Walikota Cimahi melalui
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi akan melakukan penagihan dengan Surat
Paksa, apabila wajib pajak belum melunasi pajak terutangnya setelah lewat waktu
21 (duapuluh satu) hari sejak tanggal penerbitan Surat Teguran, Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(5) Walikota Cimahi menetapkan
bentuk, jenis dan isi surat yang digunakan untuk penagihan pajak Daerah.
BAB X
PENYITAAN DAN PELELANGAN
Pasal 18
Jika
pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah
tanggal pemberitahuan surat paksa, Walikota Cimahi atau Pejabat berwenang
menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan kepada juru sita pajak.
Pasal 19
(1) Walikota Cimahi melalui.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi akan mengajukan permintaan pelelangan,
apabila setelah lewat waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat perintah
pelaksanaan penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi pajak terutangnya.
(2) Setelah Kantor Lelang
Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita
memberitahukan dengan segera secara tertulis ketetapan dimaksud ayat ini kepada
wajib pajak.
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 20
(1) Walikota Cimahi,
berdasarkan permohonan dari wajib pajak, dapat memberikan pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak.
(2) Walikota Cimahi menetapkan
tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran pajak.
BAB XII
TATA CARA PERBAIKAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN KETETAPAN DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21
(1) Walikota Cimahi, karena jabatan atau
berdasarkan permohonan wajib pajak :
a. Harus memperbaiki
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau terdapat
kekeliruan dalam penerapan Peraturan perundangan perpajakan Daerah;
b. Harus membatalkan atau
mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
c. Dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang
terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak, dan
bukan karena kesalahan lainnya;
(2) Permohonan perbaikan, pembatalan dan
pengurangan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara
tertulis oleh wajib pajak bersangkutan kepada Walikota Cimahi melalui Kepala
Dinas Pendapatan Kota Cimahi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal
diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD dengan memberikan alasan yang
jelas;
(3) Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas
Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan keputusan atas permohonan dimaksud ayat
(2), Pasal ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan
diterima;
(4) Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas
Pendapatan Kota Cimahi dianggap mengabulkan permohonan wajib pajak tentang
perbaikan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak dan/atau penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi, apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan
Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi tidak memberikan
keputusan.
BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 22
(1) Wajib pajak dapat
mengajukan keberatan kepada Walikota Cimahi melalui. Kepala Dinas Pendapatan
Kota Cimahi atas suatu :
a. SKPD;
b. SKPDKB;
c. SKPDKBT;
d. SKPDLB;
e. SKPDN.
(2) Permohonan keberatan
dimaksud ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN
diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat terpenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
(3) Walikota Cimahi melalui
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan keputusan atas permohonan
keberatan wajib pajak dimaksud ayat (1), Pasal ini selambat-lambatnya 12
(Duabelas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima;
(4) Apabila setelah lewat waktu
12 (Duabelas) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3), Pasal ini Walikota Cimahi
melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi tidak atau belum memberikan
keputusan, keberatan dianggap dikabulkan;
(5) Pengajuan keberatan
dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban pembayaran pajak.
Pasal 23
(1) Wajib pajak dapat
mengajukan banding atas Keputusan
Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi kepada Pengadilan
Pajak yang berwenang dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak saat keputusan dimaksud
diketahui dan/atau diterima oleh wajib pajak.
(2) Pengajuan Banding
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal
24
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud didalam pasal 21 ayat (1) atau banding sebagaimana dimaksud pasal 22
ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan Tambahan imbalan bunga sebesar 2 %(dua prosen) sebulan,
untuk jangka waktu paling lama 24 (Duapuluh empat) bulan.
PENGAMBILAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 25
(1) Wajib pajak dapat
mengajukan permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota
Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi secara tertulis dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya ;
a. Nama dan alamat wajib
pajak;
b. Masa pajak;
c. Besarnya kelebihan pembayaran
pajak;
d. Alasan-alasan yang jelas.
(2) Walikota Cimahi melalui
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus memberikan keputusan atas permohonan
dimaksud ayat (1), Pasal ini selambat-lambatnya 12 (Duabelas) bulan sejak
diterimanya surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
(3) Apabila setelah lewat
jangka waktu dimaksud ayat (2), Pasal ini Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas
Pendapatan Kota Cimahi tidak atau belum memberikan keputusan, permohonan
pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Walikota Cimahi melalui.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi harus menerbitkan SKPDLB selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud ayat (2)
Pasal ini.
(4) Walikota Cimahi melalui
Kepala Dinas Pendapatan Kota Cimahi mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan
menerbitkan SPMKP;
(5) Apabila pengembalian
dimaksud ayat (4) Pasal ini dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB, Walikota Cimahi melalui Kepala Dinas Pendapatan Kota
Cimahi harus memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) atas setiap bulan
keterlambatan pengembalian.
BAB XV
KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal
26
(1) Apabila wajib pajak
mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud Pasal 25 ayat (2) langsung
diperhitungkan untuk terlebih dahulu melunasi utang pajak dimaksud;
(2) Apabila kelebihan
pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, pembayarannya dilakukan
dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan diberikan kepada wajib
pajak bersangkutan sebagai bukti pelunasan utang pajak dimaksud.
BAB XVI
KADALUARSA
Pasal 27
(1) Hak menagih pajak kepada
wajib pajak menjadi kadaluarsa setelah
lewat waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak;
(2) Kadaluarsa penagihan pajak
menjadi tertangguhkan dalam hal :
a. Wajib pajak melakukan
tindak pidana perpajakan Daerah;
b. Diterbitkan surat teguran
atau surat paksaan atau surat lain yang sejenis;
c. Ada pengakuan utang dari
wajib pajak baik langsung atau tidak langsung.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1) Wajib pajak yang karena
kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga
merugikan keuangan Daerah dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Wajib pajak yang dengan
sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga
merugikan keuangan Daerah dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
BAB XVIII
PENYIDIKAN
DAN PENUNTUTAN
Pasal 29
(1) Penyidikan dan Penuntutan
tindak pidana dimaksud Pasal 28 ayat (1) dan (2) dilakukan berdasarkan
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Hak melakukan penuntutan
atas tindak pidana dimaksud Pasal 28 ayat (1) dan (2) gugur dengan lewatnya
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat pertama terutangnya pajak atau
berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
BAB XIX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 8
Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung, tanggal 16 Desember 1998, Nomor 6 Seri A) dinyatakan tidak
berlaku di Kota Cimahi.
Pasal 31
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ;
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempattannya dalam
Lembaran Daerah Kota Cimahi.
Ditetapkan di CIMAHI
pada tanggal 21
Januari 2003
WALIKOTA
CIMAHI
Ttd
T
ITOC TOCHIJA
Emoticon Emoticon