Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015

20.38 0

PERATURAN DAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK

Tahun ini pemerintah akan menggelar suksesi kepala daerah secara serentak untuk pertama kalinya di Tanah air. Suksesi tesebut akan diikuti 269 kepala daerah baik itu gubernrur atau bupati/wali kota. Hajatan ini akan menjadi kunci tahapan kesuksesan dari gelaran pemilu legislatif dan pemilu presiden yang juga akan digelar serentak pada 2019.

10 RANCANGAN PKPU


1. Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan.
2. Rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih.
3. Rancangan PKPU tentang pencalonan.
4. Rancangan PKPU tentang kampanye.
5. Rancangan PKPU tentang dana kampanye.
6. Rancangan PKPU tentang tata kerja KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
7. Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara.
8. Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
9. Rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan.
10. Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.


TAHAPAN PILKADA SERENTAK 


- 19 April-Mei 2015        :  Pembentukan PPS dan PPK
- 20 Mei                           :  Penyerahan syarat dukungan calon gubernur / wakil gubernur
- 7 Juni                            :  Penyerahan syarat dukungan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota
- 9-24 Juni                           :   Pengolahan daftar penduduk pemilih potensial
- 24 Juni- 6 November        :   Pemutakhiran data pemilih
- 26-28 Juli                          :   Pendaftaran calon kepala daerah
- 24 Agustus                        :   Penetapan pasangan calon
- 25 Agustus-6 Desember    :   Kampanye
- 9 Desember                       :   Pemungutan Suara
- 10-17 Desember              :    Penghitungan Suara dari TPS ke Kecamatan dan Provinsi
- 16 Desember- 29 Feb 2016 : Tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilu
- 29 Februari 2016                : Penetapan bupati/wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota.
- 1 Maret 2016                      : Penetapan gubernur/wakil gubernur.


SUMBER : KPU DAN DPR

Terdakwa Mantan Bupati Sumedang Serang Ahli BPK

09.44 0

ade irawan bupati sumedang


RMOLJabar. Ahli BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rully Ferdian diserang terdakwa  mantan Ketua DPRD Kota Cimahi/mantan Bupati Sumedang Ade Irawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/10)

Serangan dilancarkan Ade saat memberikan pendapatnya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas 2010-2011 yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar 

Di hadapan majelis hakim dipimpin Marudut Bakara, Rully menjelaskan,  penghitungan keuangan negara bisa dilihat dari sisi konteks, administrasi untuk  memulihkan keuangan negara, dan melihat waktunya. Namun pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidana.

Sidang sempat memanas saat terdakwa menanyakan uang yang sudah dikembalikan. Namun ahli dari BPK. tidak mencatatnya. Menurut Rully ada kegiatan lain. Tidak ada hubungannya dengan dakwaan jaksa. Ada temuan lain, makanya tidak dihitung. "Kami hanya menghitung SPJ 2011," terangnya.

Terdakwa tidak puas dengan jawaban ahli sambil memperlihatkan bukti. Keduanya saling ngotot. Akhirnya ditengahi Hakim Ketua Marudut Bakara. "Jangan ngotot-ngototan. Bila tidak puas, silakan  menghadirkan ahli saudara. Ini masalah nilai uang pengganti dan masalah perbuatan," ucapnya.

Akhirnya sidang ditunda sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringangankan.

Kuswara Staryono, salah satu Penasehat Hukum terdakwa akan menghadirkan 2 ahli yakni ahli Pidana dan Adminstrasi negara yang akan dihadirkan pada sidang Senin  ( 19/10).[hed]


Senin, 12 Oktober 2015 , 15:02:00 WIB
Laporan: Supriyati

Kalangan DPRD Jawa Barat menyayangkan terbengkalainya Stadion Sangkuriang di Kota Cimahi

06.53 0
Kalangan DPRD Jawa Barat menyayangkan terbengkalainya Stadion Sangkuriang di Kota Cimahi. Padahal, bangunan tersebut sudah menjadi ikon kota yang kini dipimpin Atty Suharti itu.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar Ali Hasan mengatakan, stadion tersebut harus dipertahankan mengingat fungsinya yang sangat penting sebagai ruang terbuka publik. Terlebih, di Kota Cimahi tidak ada lagi sarana olahraga yang memiliki fungsi sama dengan Stadion Sangkuriang.

Oleh karena itu, Ali meminta Pemerintah Kota Cimahi segera memperbaiki stadion tersebut agar kondisinya tidak semakin parah. "Harus segera diperbaiki kalau tidak ingin semakin rusak," kata Ali di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (7/10).

Menurut Ali, kemampuan keuangan tidak bisa menjadi alasan terbengkalainya stadion yang pernah menjadi markas Persikab Bandung itu. Jika tidak memiliki anggaran yang memadai, Pemkot Cimahi bisa mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jabar.

"Kalau tidak punya uang, kan bisa mengajukan ke provinsi," katanya. Sementara itu, disinggung adanya faktor kesengajaan, Ali tidak membantahnya.

Terlebih, pada 2014 lalu, Ali mengaku pernah menyarankan Pemkot Cimahi agar mengajukan bantuan keuangan kepada pemprov. "2014 lalu saya sudah ngomong langsung ke Sekda Cimahi (Bambang Arie) agar mengusulkan bantuan keuangan. Tapi sampai sekarang usulan itu tidak pernah ada," katanya.


stadion sangkuriang cimahi
Dengan begitu, Ali pun menilai Pemkot Cimahi tidak memiliki niat untuk memperbaiki Stadion Sangkuriang. Terlebih, kata Ali, sebelumnya pernah terdengar kabar bahwa akan terjadi alih fungsi di lahan tersebut.
"Waktu itu kan sempat ramai akan dijadikan mall," katanya. Lebih lanjut Ali katakan, rencana pembangunan mall di lahan tersebut jangan sampai terjadi.

Menurut Ali, keberadaan ruang publik di lokasi itu harus dipertahankan. "Menurut saya tidak tepat kalau dibangun mall. Apalagi ini satu-satunya stadion di Cimahi. Jadi harus dipertahankan," pungkasnya.
ref : tarungnews.com

PERATURAN DAERAN NO 11 TAHUN 2006 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI

06.35 0




peraturan daerah kota cimahiPERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI

NOMOR :  11  TAHUN 2006

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA PERUSAHAAN DAERAH  JATI MANDIRI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



Menimbang        :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah perlu dilakukan kegiatan usaha oleh perusahaan daerah dengan dukungan modal yang memadai;         

                                 b.   bahwa dukungan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, berupa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

                                 c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf  b,   perlu  ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat          :     1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

2.      Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);

3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

8.      Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 59 Seri D);

9.      Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang  Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah  Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 64).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI

dan

WALIKOTA CIMAHI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan       :     PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kota Cimahi;
2.      Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.      Walikota adalah Walikota Cimahi;
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.      Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan Modal Daerah, oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.



BAB II 

TUJUAN

Pasal 2

(1)   Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk menyediakan modal usaha Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

BAB III

PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

(1)   Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri ditetapkan sebesar Rp. 27.000.000.000 ( dua puluh tujuh milyar rupiah )

(2)   Penyertaan Modal Daerah sebagaimana termaksud ayat (1) Pasal ini ditambah setiap tahunnya sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) selama 4 (empat) tahun anggaran terhitung mulai tahun 2007 sampai dengan 2010.




BAB IV

TATA CARA PENYERTAAN MODAL

Pasal 4

(1)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri mengajukan Proposal kepada Walikota yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);

(2)   Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah ini ditetapkan melalui Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 5

(1)   Pemerintah Kota Cimahi berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

(2)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri berhak mendapatkan dukungan berupa modal usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan daerah ini.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 6

(1)   Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan modal usaha pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan daerah ini;

(2)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri  berkewajiban mengelola modal usaha yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

BAB VI

PENENTUAN MENGENAI BAGI HASIL LABA USAHA

Pasal 7

(1)   Bagi hasil laba usaha dihitung dari laporan laba/rugi dengan rincian sebagai berikut :
a.       Bagian laba yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 55%;
b.      Jasa Produksi bagi  Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai sebesar 10%;
c.       Dana Pensiun Pegawai sebesar 10%;
d.      Cadangan investasi 22%.
e.       Dana Sosial 3%
                                     
(2)   Bagi hasil laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 8

(1)   Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna perusahaan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah;

(2)   Pembinaan umum yang dilakukan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi.

BAB VIII

PENGAWASAN

Pasal 9

(1)   Pengawasan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dilakukan oleh Walikota;

(2)   Dalam melaksanakan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, Walikota dibantu oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda);

(3)   Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah;

(4)   Dalam rangka memantapkan pengawasan Perusahaan Daerah, Walikota secara berkala mengadakan pertemuan dengan pejabat yang berwenang guna membahas perkembangan dan kelangsungan jalannya perusahaan daerah.

BAB IX

PENUNJUKAN PEJABAT SEBAGAI
WAKIL  PEMERINTAH DAERAH

Pasal 10

Pejabat yang ditunjuk mewakili pemerintah daerah dalam hal penyertaan modal adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota



Pasal 12


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.

Ditetapkan di C I M A H I
pada tanggal    

WALIKOTA CIMAHI


Ttd


ITOC TOCHIJA

Diundangkan di C I M A H I
pada tanggal 9 Oktober 2006

SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI




Ir. h. ahmad s. solihin

 

Sidang Lanjutan DPRD Kota Cimahi

20.55 0
Beberapa anggota DPRD Cimahi periode 2009 - 2014 ternyata suka membawa istri saat melakukan perjalanan dinasnya. Istri atau perempuan tersebut tiket dan seluruh akomodasinya dibebankan ke negara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan di Pengadilan Tipokor Bandung, Senin (14/9/15).

Dalam sidang tersebut dihadirkan tujuh saksi dari travel. Salah seorang saksi Ny. Raden Titan menyatakan ada  anggota dewan yang membawa istri/perempuan saat melakukan kunjungan kerja ataupun studi banding.

Istri para anggota dewan terhormat itu biaya-biayanya selama perjalanan tidak mengambil dari kocek sendiri, melainkan dibebankan ke uang negara. Bahkan terkadang mengambil dari keuntungan travel.

"Iya, Pak Hakim, ada beberapa kali anggota dewan bawa istri. Namun mereka membebankan semua biayanya ke kami, sehingga terkadang harusnya kami untung malah menjadi rugi karena dipakai biaya para istri dewan itu," ungkap Titan saat bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Marudut Bakara.

Kemudian terdakwa Ade Irawan sempat bertanya apakah perempuan itu, benar istri-istri sah mereka atau bukan? Atas pertanyaan itu Ny. Titan tidak menjawabnya. Para pengunjung sidang langsung tertawa.

Lantas Titan pun didesak siapa saja anggota dewan yang sering kali membawa istri saat studi banding dalam perjalanan dinas. Dengan lantang Titan menyebutkan nama Lukma Bakti Hudaya.

"Ada jatah untuk kordinator dalam hal ini pimpinan dewan sebesar Rp1 juta dalam satu kali perjalanan, kemudian ketua pansus Rp750 ribu," sebut Ny. Titan, Novi dan juga diiyakan oleh pemilik travel lainnya.

Kemudian Riksa Sabara juga menyebutkan bahwa dirinya memberikan uang Rp4 juta kepada Yahya (pimpinan dewan). Dalam persidangan tersebut Riksa sempat jadi bulan-bulanan hakim dan jaksa karena keterangannya menyebutkan bahwa dirinya diberikan uang Rp11,6 juta oleh terdakwa.

Sedangkan dalam dakwaan justru terbalik, Ade menerima uang dari Riksa Sabara Rp11,6 juta. Jaksa dan hakim mencecarnya, meski didesak beberapa kali namun Riksa Sabara tetap tak bergeming pada keterangannya.

"Anda diminta uang ke Nana Supriatna sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) uang Rp11,6 juta. Uang sebesar itu tidak lama kemudian diterima saya dari Ade Irawan. Ini kan membingungkan," tanya hakim anggota Barita Lumban Gaol. Menurut hakim, karena tidak logisnya keterangan saksi Riksa, akhirnya hakim menanyakan kepada terdakwa.

Ade Irawan menjelaskan uang Rp11,6 juta itu memang benar diberikannya kepada Riksa selaku travel. Hal itu dilakukan Ade sehubungan adanya informasi yang menyebar bahwa terjadi pemotongan Rp 11,6 juta oleh Nana dari Riksa.

"Atas informasi itu, saya tanya ke Nana dan akhirnya uang itu dititipkan ke saya. Kemudian saya berikan uang itu ke Riksa. Itu sebagai tanggung saya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi itu inisiatif saya untuk mengembalikan," terang Ade.
(dari balebandung dot com edit oleh angi permana)

Buruh Kasbi Kota Cimahi Ajak Buruh Perjuangkan Upah 2016

20.41 0
demo buruhAjak perjuangkan upah minimum kota (UMK) 2016, buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi membagi-bagikan selebaran tuntutan mengenai kesejahteraan buruh di depan PT Kahatex Jln. Melong, Kota Cimahi, Rabu (16/9/2015).
Hal itu dilakukan agar buruh mau turun ke jalan menuntut upah layak bagi kesejahteraan buruh.
Aksi buruh dimulai tepat pukul 12.00 WIB saat jam istirahat pabrik berlangsung. mereka membagi-bagikan selebaran kepada buruh yang eluar, termasuk kepada pihak manajemen perusahaan dan masyarakat yang melintas.
Dalam selebaran tersebut, Kasbi menilai tugas kaum buruh akan semakin berat dengan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dalam era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir Desember 2015).
Hal ini merupakan ancaman bagi kaum buruh karena buruh Indonesia dinilai memiliki produktivitas rendah.
Buruh harus mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan pada aksi nasional Konfederasi Kasbi pada 3 Oktober 2015 dengan tuntutan
Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak upah murah dan kenaikan upah lebih dari satu tahun serta berlakukan upah layak nasional, stok PHK-penghapusan hak berserikat (union busting) dan kriminalisasi pengurus dan anggota serikat buruh, laksanakan hak buruh perempuan dan lindungi buruh migran, tangkap adili dan penjarakan pengusaha nakal, jaminan sosial bukan asuransis sosial, turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan gratis, tolak privatisasi dan bangun industri nasional, serta tanah air untuk kesejahteraan rakyat.
"Kenaikan upah yang dua tahun sekali aja enggak cukup. Kaum buruh banyak hutang sana sini karena kesulitan mengatur keuangannya. Apalagi lima tahun sekali," ungkap Sekretaris Kasbi Kota Cimahi, Dadan.
Dia menjelaskan, pembagian selebaran tersebut dimaksudkan untuk mengajak elemen buruh khususnya anggota Kasbi, untuk memberikan informasi kepada buruh agar kesadaran buruh untuk memperjuangkan upah tahun 2016 bisa tumbuh.
"Rencananya, pada tanggal 3 Oktober nanti akan berunjuk rasa ke istana negara untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kasbi selama ini mengharapkan penghapusan sistem zonasi upah per wilayah. Sehingga tidak ada lagi istilah upah kabupaten kota, tetapi upah layak nasional.
"Keperluan buruh sama. Dengan penghapusan sistem zonasi, tidak ada lagi pabrik yang melakukan relokasi kepada daerah yang upahnya rendah. Selama ini banyak dari jabar eksodus ke jateng, karena upahnya rendah," beber Dadan.
Disinggung soal aksi buruh yang identik dengan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya, Dadan menyatakan kalau aksi tersebut bukan hal keharusan dan kemauan para buruh."Tapi jika musyawarah tidak bisa dicapai, ya senjata terakhir ya aksi," pungkasnya. (Ririn NF/A-89)***
Sumber : pikiran rakyat online

BNN Cimahi Dorong Pengguna Narkoba Segera Mendapat Rehabilitasi

20.06 0
Badan Narkotika Nasional
CIMAHI, (PRLM).- Razia narkoba disertai tes urin yang digelar di kawasan kost-kostan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menjadi upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Diharapkan, masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban narkoba segera mendapat bantuan rehabilitas.
"Target kita menggugah masyarakat bahwa Indonesia Darurat Narkoba bukan hanya slogan, tapi bahayanya nyata disekitar masyarakat," kata Kasi Penindakan BNN Kota Cimahi Kompol Agah Sonjaya, Rabu (16/9/2015).
Jika masyarakat kedapatan positif narkoba, lanjut Agah, akan dilakukan assessment.
"Jika hasil assessment menyatakan hanya sebagai pengguna, maka kita bantu untuk mendapat rehabilitasi. Namun, kalau keterlibatan mereka lebih jauh terutama menjadi bagian pengedaran narkoba maka harus diproses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Meski tak ditemukan penghuni yang positif menggunakan narkoba, lanjut Agah, hal itu dapat menjadi syok terapi bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat yang merasa memiliki anggota keluarga, teman, tetangga, atau bahkan dirinya sendiri yang terlanjut menjadi penyalahguna narkoba bisa segera mendapat bantuan rehabilitasi. Tinggal lapor ke BNN, biaya ditanggung oleh negara," ucapnya.
BNN Kota Cimahi mendapatkan 500 orang dari 100.000 orang kuota rehabilitasi pengguna narkoba se-Indonesia.
"Akan sulit dicapai pengerjaannya kalau dilakukan oleh pegawai BNN saja, maka dilakukan berbagai upaya termasuk merangkul masyarakat dan lingkungan sekitar mereka untuk merangkul pengguna narkoba menjalani program rehabilitasi," tuturnya.
Hal serupa diungkapkan Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono. Pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui adanya pengguna narkoba untuk melapor ke BNN.
"Termasuk orangtua yang anaknya menjadi pengguna narkoba, lebih baik diserahkan untuk direhab. Hal itu dilakukan untuk menjadikan mereka kembali sehat dan bisa menjadi generasi muda yang berguna," tuturnya. (Ririn NF/A-89)***
Sumber pikiran rakyat online

PILKADA Serentak 2015

07.12 0
peserta pilkada serentak 2015
Jakarta - Tahap pertama pendaftaran untuk pasangan calon peserta PILKADA serentak, sudah dibuka sejak Minggu (26/7) yang lalu dan ditutup pada hari Selasa (28/7) sore. KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan bahwa, hingga penutupan Selasa (27/7) sore, ada 705 pasangan calon sudah mendaftar untuk menjadi perserta Pilkada serentak di 269 wilayah di tanah air, sementara itu ada 11 daerah hanya memiliki calon tunggal.

Ketua KPU Husi Kamil Manik mengatakan, jumlah peserta Pilkada serentak itu mendatang itu masih bisa mengalami perubahan karena KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.

Menurut Husni, dari 705 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ikut Pilkada serentak, sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah merupakan calon yang memperoleh dukungan partai politik,s edang 129 orang merupakan calon perseorangan.

“Dari jumlah itu sebanyak 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan,” kata Husni kepada wartawan dalam konperensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari.

Mengenai daerah yang hanya memiliki calon tunggal, menurut Husni, masa pendaftaran di daerah tersebut akan diperpanjang.

“Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” jelas Husni.

Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, Husni menegaskan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.

“Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerimanya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” terang Husni.

11 Daerah calon tunggal

Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia menambahkan, ada 11 (sebelas)  dari 269 wilayah penyelenggara pilkada serentak yang memiliki calon kurang dari dua pasangan, sementara 1 (satu) wilayah tidak ada calon sama sekali.

Kesebelas daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal itu, jelas Ferry, adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT.

Sementara daerah yang tidak memiliki pasangan calon sama sekali adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

ehmm... ,mungkin disebagian daerah menjadi pejabat sudah tidak diminati masyarakat...ya, atau mungkin sudah lagi peduli.. tentulah anda bisa menilainya

Bagaimana Menilai LKPJ Walikota

22.08 0
LKPJ Walikota Cimahi tentunya mengacu kepada PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan IPPD. Sayangnya tidak ada aturan operasional lainnya yang menjelaskan secara detil sebagai rujukan penyusunan laporan ini, sehingga DPRD sebagai pihak yang diberi mandat menilai/mengkaji LKPJ Kepala Daerah memungkinkan memiliki penafsiran yang berbeda-beda.

Tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib. Dalam hal ini DPRD Kota Cimahi telah melakukan pendalaman di tiap komisi. Untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus III yang membahas LKPJ Walikota tersebut. Output dari panitia khusus adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Ruang lingkup materi LKPJ yang disampaikan Walikota meliputi 5 (lima) hal (kecuali pendahuluan) yakni :

PENDAHULUAN,
KEBIJAKAN PEMERINATAHAN DAERAH,
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DESENTRALISASI), PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Sedang DPRD dalam memberikan rekomendasi ruang lingkup materinya cukup tiga saja yakni PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.



Pertanyaan-nya, kenapa DPRD tidak dapat mengkaji dalam arti tidak memberikan rekomendasi terhadap ruang lingkup materi yang sama sebagaimana yang disampaikan kepala daerah? Kenapa hanya tiga, tidak lima?
Jawabannya adalah karena dua materi kebijakan (kebijakan pemerintahan daerah dan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah), adalah (hanya sebatas) kebijakan, yang sudah tertuang di RPJMD dan KUA dan PPAS APBD TA bersangkutan. Sedang tiga materi lainnya (desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan), adalah materi penjabaran dari kebijakan, atau dengan kata lain, materi yang mengekeskusi kebijakan-kebijakan tersebut.
Selanjutnya, bagaimana menilai LKPJ atau materi apa yang akan disampaikan sebagai rekomendasi DPRD?

Seperti yang telah disampaikan, ada 3 (tiga) ruang lingkup materi rekomendasi yakni penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Standar pemberian rekomendasi juga harus jelas, yakni perundangan apa yang menjadi rujukan.
Untuk sistematika dan ruang lingkup materi LKPJ, seyogyanya berpedoman pada PP No. 3 Tahun 2007 baik batang tubuh, penjelasan maupun lampiran peraturan pemerintah tersebut.
Selanjutnya, pedoman untuk menilai materi penyelenggaraan urusan desentralisasi adalah PP No. 38 Tahun 2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah tersebut, Perda RPJMD, dan RKPD atau APBD tahun anggaran bersangkutan. Tidak lupa pula, untuk menilai materi “permasalahan dan solusi” DPRD dapat menggunakan logika berpikirnya atau aspirasi masyarakat.

Selanjutnya, pedoman untuk menilai penyelenggaraan TUGAS PEMBANTUAN adalah dasar hukum tugas pembantuan yang diterima ataupun yang diberikan. Misalnya, tugas pembantuan dari Kementerian Sosial, tentu ada SK atau Permen pemberian tugas pembantuan itu. Periksa yang menjadi item program dan kegiatan, cocokan dengan yang dilaporkan di LKPJ. Demikian pula PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dapat dijadikan rujukan untuk menilai penyelenggaraan tugas pembantuan. Bisa saja payung hukum yang digunakan (tugas pembantuan yang diterima) atau aturan yang dikeluarkan/diterbitkan (tugas pembantuan yang diberikan) bertentangan dengan PP No. 7 Tahun 2008 tersebut. Nah, hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dapat menjadi koreksi selanjutnya diberikan saran dan masukan.

Demikian pula, untuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, berpedoman pada peraturan teknis lainnya, sesuai materi yang dilaporkan . Untuk itu, DPRD harus punya sense of ‘puu’, sensitifitas yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan.
Berikut, (hanya contoh) bagaimana menilai atau memberikan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah.


Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi

Sistematika (poin-poin) yang disampaikan untuk materi penyelenggaraan urusan desentralisasi dalam LKPJ adalah 1) Program dan Kegiatan; 2) Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan 3) Permasalahan dan Solusi, terhadap urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan.

Untuk menilai dalam arti memberikan pendapat berupa saran/masukan/koreksi, DPRD mesti melihat apakah urusan dan bidang-bidang yang dilaporkan dalam LKPJ sudah sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerahnya? Jika belum sesuai, misalnya urusan wajib yang dilaksanakan mestinya 26, tapi yang dilaporkan hanya 24, maka, tentu harus dikoreksi. Demikian pula, urusan pilihan, seharusnya menurut perda urusan pilihan ada 7, tapi yang dilaporkan hanya 4, maka tentu juga harus dikoreksi. Begitupula urutan bidang-bidang disetiap urusan, mestinya dilaporkan sesuai dengan sistematika dalam PP No. 3 tahun 2007. Misalnya, urusan pendidikan, berada diurutan pertama, selanjutnya kesehatan dan seterusnya.

Apabila, dalam LKPJ urutannya sudah tidak sesuai, misalnya kesehatan, penataan ruang, lalu pendidikan, atau tidak sesuai dengan PP No. 3 tahun 2007, maka tentu hal ini harus dikoreksi. Koreksi itulah yang menjadi bagian dari rekomendasi.
Selanjutnya, untuk menilai dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, perhatikan RKPD atau APBD TA bersangkutan. Jika ada program yang dilaksanakan, tapi tidak dilaporkan maka harus menjadi koreksi. Demikian pula dengan realisasi program dan kegiatan, perhatikan prosentase capaiannya. Jika kurang dari 90 persen, maka berarti ada masalah serius hingga realisasi tidak maksimal. Nah, periksa permasalahan dan solusi apa yang disampaikan dalam LKPJ. Jika hal ini tidak relevan (menurut logika DPRD) maka DPRD dapat memberikan masukan dan saran, permasalahan apa dan solusinya harus bagaimana.
Seluruh urusan/bidang yang dilaporkan, sebaiknya ditelaah, dikaji lebih kritis dengan melihat bagaimana realisasi program dan kegiatan tersebut, apa permasalahan yang disampaikan, dan apa solusi yang disampaikan juga. Jika realisasi program kegiatan tidak maksimal, dalam arti tidak mencapai prosentase yang maksimal, kurang dari 90 persen (katakanlah), maka hal ini bisa menjadi koreksi DPRD.

Jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD sudah relevan dengan realiasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa apresiasi atau dorongan untuk konsisten ditindaklanjuti.

Namun, jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD tidak relevan dengan realisasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa koreksi, selanjutnya diberikan saran/masukan.



Misalnya :

Salah satu urusan wajib dalam LKPJ yaitu bidang pendidikan.

Dalam LKPJ dilaporkan sejumlah program dan kegiatan dengan realisasi masing-masing program dan kegiatan berupa prosentase serta permasalahan dan solusi. Namun ada program yang realisasinya kurang dari 75% (mis:prog 16 keg no 89), dan dalam laporan itu, tidak dilaporkan secara khusus permasalahan dan solusinya dari program yang realisasinya 75% itu. Sebaliknya, permasalahan dan solusi hanya disampaikan secara umum, tidak program per program. Tentu informasi (laporan) semacam ini akan menyulitkan DPRD untuk menilai program yang realisasinya kurang dari 75% itu.

Untuk itu, untuk kasus seperti ini, DPRD dapat memberikan pendapat berupa koreksi bahwa program yang realisasinya 75% tersebut, semestinya diinformasikan juga permasalahan dan solusinya. Selanjutnya DPRD dapat memberikan saran dan masukan, bahwa LKPJ tahun berikutnya, hal-hal seperti ini agar tidak berulang lagi.
Sebaliknya, DPRD pun dapat memberikan koreksi, jika realisasi program dan kegiatan, permasalahan dan solusinya yang disampaikan tidak relevan menurut logika DPRD.


DPRD pun dapat memberikan saran/masukan berupa program-program kongkrit dibutuhkan masyarakat, tentu landasannya adalah RPJMD. Jika menurut DPRD urusan/bidang yang sudah dilaksanakan realisasinya maksimal, tapi tidak menyentuh substansi permasalahan di daerah, maka itulah saatnya DPRD dapat memberikan rekomendasi (masukan) berupa program yang ril dibutuhkan masyarakat.



Demikian seterusnya setiap urusan, setiap bidang, dan setiap program diberikan rekomendasi, agar SKPD yang melaksanakan urusan/bidang tersebut, dapat memperbaikinya. Karena filosofis rekomendasi DPRD adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Sama seperti menilai penyelenggaraan urusan desentralisasi, menilai atau memberikan rekomendasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan adalah menelaah bagian per bagian dari laporan yang disampaikan. Jika ada bagian dari sistematika yang semestinya dilaporkan tapi tidak dilaporkan dalam LKPJ, atau dilaporkan tapi tidak berurut, maka DPRD dapat memberikan koreksi atas kekeliruan itu.



Bahwa ada pembiayaan program dan kegiatan tugas pembantuan yang diterima sama dengan yang dianggarkan dalam APBD, maka DPRD dapat meminta detil laporannya berupa lokasi realisasi program/kegiatan yang sama nomenklaturnya (misalnya), sebelum memberikan rekomendasi.

Demikian pula penyelnggaraan tugas umum pemerintahan, setiap materi LKPJ, diteliisik bagian per bagian, agar hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan yang wajar dapat diberikan apresiasi. Rekomendasi LKPJ tahun anggaran sebelumnya juga dapat menjadi catatan DPRD memberikan rekomendasi tahun anggaran ini. Bahwa ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan ditahun sebelumnya, dapat dibunyikan lagi di rekomendasi tahun berjalan. (Angi)

Diambil dari pks-cimahi.org

PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI No : 1 TAHUN 2002

22.07 0

PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI  

No   : 1 TAHUN 2002

TENTANG

LAMBANG KOTA CIMAHI



DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


WALIKOTA CIMAHI

Menimbang








Mengingat








































:  a.




   b.



:  1.



   2.




   3.





   4.




   5.




   6.


   7.





  
   8.



   9.


 10.



 11.

bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, maka perlu dimiliki Lambang   Kota   yang    mencerminkan   karakteristik   dan  ciri khas Kota Cimahi;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a  tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);

Undang-undang Nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4116);

Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 40);

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk – produk Hukum daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001  tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI

Menetapkan                PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI TENTANG LAMBANG KOTA CIMAHI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam hal ini yang dimaksud dengan :

1.      Kota adalah Kota Cimahi;
2.      Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cimahi;
3.      Walikota adalah Walikota Cimahi;
4.      Lambang adalah Lambang Kota Cimahi.




BAB II

BENTUK, ARTI DAN UKURAN PERIMBANGAN LAMBANG


Bagian Pertama
Bentuk, Arti Lambang

Pasal 2

(1)    Lambang Kota berbentuk Kubah dengan warna dasar merah bata yang di dalamnya terdapat gambar, warna dan bentuk serta di bagian atas terdapat tulisan “CIMAHI” dan di bagian bawah terdapat tulisan “SALUYU NGAWANGUN JATI MANDIRI” dengan warna putih.

(2)    Lambang Kota terdiri dari 3 (tiga) bagian, dengan perincian sebagai berikut :

1.       Bangun dan tatar    :     Lambang   semangat   yamg   tiada   henti  untuk membangun  kehidupan  kota dan industri yang tertata sistematik dan berkembang

2.       Bukit dan Air         :     Lambang   anugrah   alam   yang  penuh  potensi irama  kehidupan  yang  dinamis

3.       Wadah /Tameng        Keamanan    dan     kenyamanan merupakan kunci  kesinergian dan kesinambungan bekerja dan berkarya



Pasal 3

Makna Bentuk dan Warna dalam Lambang Kota mempunyai arti sebagai berikut :

1.      Kubah jingga,
merupakan semangat yang tiada henti untuk membangun dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan kemandirian, yang didukung secara bersama-sama oleh seluruh potensi sumber daya manusia yang rendah hati dan berilmu, berakhlak dan beretika, sehat, cerdas, kreatif dan inovatif serta produktif.

2.      Bukit biru,
merupakan Anugrah berupa alam yang penuh potensi, dari Tuhan Yang Maha Esa, untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga mendorong rasa syukur, menumbuhkembangkan ilmu yang selaras, menserasikan rasa keadilan untuk kemakmuran, menciptakan pemerataan dalam keragaman yang sejahtera.

3.      Air Biru jernih,
merupakan sumber kehidupan dalam dinamika masyarakat yang multidimensi, pengayom dan pelindung serta pembawa solusi bagi seluruh warga.

4.      Tatar dan Wadah jingga putih serta dua pilar bangun hijau,
merupakan bentuk kesinambungan antara agama dan Darigama dalam pembangunan rohani dan jasmani, menumbuhkembangkan rasa cinta, ketulusan sekaligus kebanggaan terhadap nusa dan bangsa, tanah air, serta ibu pertiwi, dengan tatanan wilayah yang kondusif, strategis dan sinergis, memiliki struktur dan sistem yang bertumpu sendi politik, ekonomi, sosial kemasyarakatan, budaya dan berorientasi ke masa depan.



5.      Tameng (perisai),

merupakan ungkapan totalitas citra bentuk rasa aman dan nyaman, serasi dalam keselarasan, dinamis dalam keharmonisan, kuat dan taat dalam kemandirian

Pasal 4

Bentuk, Warna dan Ukuran Lambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.


BAB III

JENIS DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG KOTA


Pasal 5

(1)   Jenis Penggunaan Lambang Kota.
a.       Panji
b.      Bendera
c.       Logo
d.      Badge (bet)
e.       Lencana
f.       Vandel/Tropy
g.      Stiker
h.      Plakat
i.        Stempel/Cap

(2)   Tata cara Penggunaan Lambang Kota

a.       Panji
Ditempatkan di dalam ruang kerja Walikota Cimahi, Ketua DPRD Kota Cimahi berada di sebelah kiri meja sejajar dengan Bendera Merah Putih.

b.       Bendera
Ditempatkan di dalam ruang kerja Kepala Dinas/Instansi/ Lembaga Kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa dan Gedung Pertemuan Resmi berada di sebelah kiri meja/podium sejajar dengan Bendera Merah Putih.
c.       Logo
1.       Pada Gedung Pemerintah Kota, Gedung Sidang DPRD, Kantor BUMD, Rumah Dinas Kota, ditempatkan pada bagian atas, sedapat mungkin terlindungi dan dipandang pantas;

2.       Pada Kop Surat Resmi Kota/Dinas/Instansi/Lembaga Kota, diletakan pada kiri atas surat;

3.       Pada piagam ditempatkan di bagian tengah atas;

4.       Pada Batas Kota/Wilayah, ditempatkan pada bagian atas tengah Gerbang atau Tugu;

d.      Badge (bet)
1.      Pada baju seragam Dinas Kota, ditempatkan pada lengan kiri atas

2.      Pada seragam kontingen Kota, ditempatkan pada dada sebelah kiri.

e.       Lencana
1.       Pada Peci, disematkan pada sebelah kiri tengah depan

2.       Pada Topi, disematkan di tengah-tengah bagian depan;

3.       Pada PSH/PSL/PSR, disematkan pada bagian atas saku kiri;

4.       Lencana dipergunakan hanya dalam hari-hari dinas baik di dalam dan atau pada waktu melaksanakan tugas dinas luar dan tugas kunjungan kerja.

f.        Vandel/Tropy
Ditempatkan di tengah atau di atas.

g.       Stiker
Ditempatkan pada tempat sesuai dengan fungsi stiker

h.       Plakat
Ditempatkan di tengah-tengah atau di atas

i.         Stempel dan Cap
      Dipergunakan pada hal – hal yang sesuai dengan fungsi stempel dan cap


BAB IV

PENGGUNAAN DAN PEMBUATAN LAMBANG KOTA OLEH UMUM


Pasal 6

(1)    Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota oleh umum sebelumnya harus memperoleh ijin dari Walikota Cimahi dan dibuat tembusannya kepada Ketua DPRD Kota Cimahi;

(2)    Tata cara perijinan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) tersebut di atas diatur melalui Keputusan Walikota.



BAB V

LARANGAN

Pasal 7

(1)    Dilarang menggunakan, membuat, merubah Lambang Kota yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;

(2)    Pada Lambang Kota dilarang merusak, merubah bentuk warna, ukuran dan tulisan termasuk memuat, mengurangi dan menghilangkan huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lainnya selain yang ditetapkan dalam Pertauran Daerah ini;

(3)    Dilarang menggunakan Lambang Kota sebagai Cap Dagang, Reklame, perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga termasuk memperdagangkan Lambang Kota yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang dapat merendahkan kedudukan Lambang Kota.

Pasal 8

Lambang Kota tidak boleh dipergunakan sebagai identitas resmi atau suatu perkumpulan, organisasi, atau Perusahaan swasta.

Pasal 9

(1)    Barang siapa yang melanggar, ketentuan Pasal 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);

(2)    Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 10

Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota yang pangkatnya sesuai dengan Perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN


Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.       Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.      Mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.      Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kapada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.        Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.




BAB VII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.


Ditetapkan di    C I M A H I
pada  tanggal  21 Nopember 2002

WALIKOTA CIMAHI


Ttd

ITOC TOCHIJA
Diundangkan di   C I M A H I
pada tanggal   22 Nopember 2002