RMOLJabar. Ahli BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rully Ferdian diserang terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Cimahi/mantan Bupati Sumedang Ade Irawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/10)
Serangan dilancarkan Ade saat memberikan pendapatnya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas 2010-2011 yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar
Di hadapan majelis hakim dipimpin Marudut Bakara, Rully menjelaskan, penghitungan keuangan negara bisa dilihat dari sisi konteks, administrasi untuk memulihkan keuangan negara, dan melihat waktunya. Namun pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidana.
Sidang sempat memanas saat terdakwa menanyakan uang yang sudah dikembalikan. Namun ahli dari BPK. tidak mencatatnya. Menurut Rully ada kegiatan lain. Tidak ada hubungannya dengan dakwaan jaksa. Ada temuan lain, makanya tidak dihitung. "Kami hanya menghitung SPJ 2011," terangnya.
Terdakwa tidak puas dengan jawaban ahli sambil memperlihatkan bukti. Keduanya saling ngotot. Akhirnya ditengahi Hakim Ketua Marudut Bakara. "Jangan ngotot-ngototan. Bila tidak puas, silakan menghadirkan ahli saudara. Ini masalah nilai uang pengganti dan masalah perbuatan," ucapnya.
Akhirnya sidang ditunda sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringangankan.
Kuswara Staryono, salah satu Penasehat Hukum terdakwa akan menghadirkan 2 ahli yakni ahli Pidana dan Adminstrasi negara yang akan dihadirkan pada sidang Senin ( 19/10).[hed]
Laporan: Supriyati
Emoticon Emoticon