Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015

20.38

PERATURAN DAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK

Tahun ini pemerintah akan menggelar suksesi kepala daerah secara serentak untuk pertama kalinya di Tanah air. Suksesi tesebut akan diikuti 269 kepala daerah baik itu gubernrur atau bupati/wali kota. Hajatan ini akan menjadi kunci tahapan kesuksesan dari gelaran pemilu legislatif dan pemilu presiden yang juga akan digelar serentak pada 2019.

10 RANCANGAN PKPU


1. Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan.
2. Rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih.
3. Rancangan PKPU tentang pencalonan.
4. Rancangan PKPU tentang kampanye.
5. Rancangan PKPU tentang dana kampanye.
6. Rancangan PKPU tentang tata kerja KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
7. Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara.
8. Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
9. Rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan.
10. Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.


TAHAPAN PILKADA SERENTAK 


- 19 April-Mei 2015        :  Pembentukan PPS dan PPK
- 20 Mei                           :  Penyerahan syarat dukungan calon gubernur / wakil gubernur
- 7 Juni                            :  Penyerahan syarat dukungan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota
- 9-24 Juni                           :   Pengolahan daftar penduduk pemilih potensial
- 24 Juni- 6 November        :   Pemutakhiran data pemilih
- 26-28 Juli                          :   Pendaftaran calon kepala daerah
- 24 Agustus                        :   Penetapan pasangan calon
- 25 Agustus-6 Desember    :   Kampanye
- 9 Desember                       :   Pemungutan Suara
- 10-17 Desember              :    Penghitungan Suara dari TPS ke Kecamatan dan Provinsi
- 16 Desember- 29 Feb 2016 : Tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilu
- 29 Februari 2016                : Penetapan bupati/wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota.
- 1 Maret 2016                      : Penetapan gubernur/wakil gubernur.


SUMBER : KPU DAN DPR

Artikel Terkait