Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cimahi

20.15 0

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

LPSE Kota Cimahi - Selamat malam sahabat salam satu data , Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang sebuah Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE). Menurut Informasi yang admin langsir dari Wikepedia, SPSE adalah sebuah aplikasi e-procurement yang dibuat oleh LKPP untuk digunakan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.


SPSE dikembangkan dengan semangat free license. 

Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan Java dan database PostgreSQL sehingga dapat berjalan di Platform Linux. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu business process yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam mengembangan SPSE, LKPP melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-enkripsi dan di-dekripsi menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit
Sedangkan LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari LKPP, KPK, Komisi Yudisial, dan PPATK. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di LPSE Universitas Diponegoro, LPSE Provinsi Jawa Barat, LPSE Provinsi Sumatera Barat, LPSE Kota Yogyakarta, dan LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut ini Daftar Nama LPSE Se-Indonesia:

LPSE Badan Informasi Geospasial
LPSE Badan Intelijen Negara
LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal
LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LPSE Badan Narkotika Nasional
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LPSE Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LPSE Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LPSE Badan Pengawas Obat dan Makanan
LPSE Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LPSE Badan Pengusaha Batam
LPSE Badan Pertanahan Nasional
LPSE Badan Pusat Statistik
LPSE Badan SAR Nasional
LPSE Dewan Perwakilan Daerah RI
LPSE Dewan Perwakilan Rakyat RI
LPSE IAIN Bukittinggi
LPSE Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang
LPSE Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
LPSE Institut Teknologi Bandung
LPSE Institut Teknologi Sepuluh Nopember
LPSE Kabupaten Konawe
LPSE Kabupaten Aceh Barat
LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
LPSE Kabupaten Aceh Besar
LPSE Kabupaten Aceh Jaya
LPSE Kabupaten Aceh Selatan
LPSE Kabupaten Aceh Singkil
LPSE Kabupaten Aceh Tamiang
LPSE Kabupaten Aceh Tengah
LPSE Kabupaten Aceh Tenggara
LPSE Kabupaten Aceh Timur
LPSE Kabupaten Aceh Utara
LPSE Kabupaten Agam
LPSE Kabupaten Anambas
LPSE Kabupaten Asahan
LPSE Kabupaten Asmat
LPSE Kabupaten Badung
LPSE Kabupaten Balangan
LPSE Kabupaten Bandung
LPSE Kabupaten Bandung Barat
LPSE Kabupaten Banggai
LPSE Kabupaten Banggai Kepulauan
LPSE Kabupaten Bangka
LPSE Kabupaten Bangka Barat
LPSE Kabupaten Bangka Selatan
LPSE Kabupaten Bangka Tengah
LPSE Kabupaten Bangkalan
LPSE Kabupaten Bangli
LPSE Kabupaten Banjar
LPSE Kabupaten Banjarnegara
LPSE Kabupaten Bantaeng
LPSE Kabupaten Bantul
LPSE Kabupaten Banyuasin
LPSE Kabupaten Banyumas
LPSE Kabupaten Banyuwangi
LPSE Kabupaten Barito Kuala
LPSE Kabupaten Barito Selatan
LPSE Kabupaten Barito Timur
LPSE Kabupaten Barito Utara
LPSE Kabupaten Barru
LPSE Kabupaten Batang
LPSE Kabupaten Batanghari
LPSE Kabupaten Batubara
LPSE Kabupaten Bekasi
LPSE Kabupaten Belitung
LPSE Kabupaten Belitung Timur
LPSE Kabupaten Belu
LPSE Kabupaten Bener Meriah
LPSE Kabupaten Bengkalis
LPSE Kabupaten Bengkayang
LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan
LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah
LPSE Kabupaten Bengkulu Utara
LPSE Kabupaten Berau
LPSE Kabupaten Bima
LPSE Kabupaten Bintan
LPSE Kabupaten Bireuen
LPSE Kabupaten Blitar
LPSE Kabupaten Blora
LPSE Kabupaten Boalemo
LPSE Kabupaten Bogor
LPSE Kabupaten Bojonegoro
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
LPSE Kabupaten Bombana
LPSE Kabupaten Bondowoso
LPSE Kabupaten Bondowoso
LPSE Kabupaten Bone
LPSE Kabupaten Bone Bolango
LPSE Kabupaten Boyolali
LPSE Kabupaten Brebes
LPSE Kabupaten Buleleng
LPSE Kabupaten Bulukumba
LPSE Kabupaten Bulungan
LPSE Kabupaten Bungo
LPSE Kabupaten Buol
LPSE Kabupaten Buru
LPSE Kabupaten Buton
LPSE Kabupaten Buton Utara
LPSE Kabupaten Ciamis
LPSE Kabupaten Cianjur
LPSE Kabupaten Cilacap
LPSE Kabupaten Cirebon
LPSE Kabupaten Dairi
LPSE Kabupaten Deli Serdang
LPSE Kabupaten Demak
LPSE Kabupaten Dharmasraya
LPSE Kabupaten Dompu
LPSE Kabupaten Donggala
LPSE Kabupaten Empat Lawang
LPSE Kabupaten Ende
LPSE Kabupaten Enrekang
LPSE Kabupaten Flores Timur
LPSE Kabupaten Garut
LPSE Kabupaten Gayo Lues
LPSE Kabupaten Gianyar
LPSE Kabupaten Gorontalo
LPSE Kabupaten Gorontalo Utara
LPSE Kabupaten Gowa
LPSE Kabupaten Gresik
LPSE Kabupaten Grobogan
LPSE Kabupaten Gunung Kidul
LPSE Kabupaten Gunung Mas
LPSE Kabupaten Halmahera Barat
LPSE Kabupaten Halmahera Selatan
LPSE Kabupaten Halmahera Utara
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Utara
LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan
LPSE Kabupaten Indragiri Hilir
LPSE Kabupaten Indragiri Hulu
LPSE Kabupaten Indramayu
LPSE Kabupaten Jayapura
LPSE Kabupaten Jayawijaya
LPSE Kabupaten Jember
LPSE Kabupaten Jembrana
LPSE Kabupaten Jeneponto
LPSE Kabupaten Jepara
LPSE Kabupaten Jombang
LPSE Kabupaten Kampar
LPSE Kabupaten Kapuas
LPSE Kabupaten Kapuas Hulu
LPSE Kabupaten Karanganyar
LPSE Kabupaten Karangasem
LPSE Kabupaten Karimun
LPSE Kabupaten Karo
LPSE Kabupaten Katingan
LPSE Kabupaten Kaur
LPSE Kabupaten Kayong Utara
LPSE Kabupaten Kebumen
LPSE Kabupaten Kediri
LPSE Kabupaten Keerom
LPSE Kabupaten Keerom
LPSE Kabupaten Kendal
LPSE Kabupaten Kepahiang
LPSE Kabupaten Kepulauan Aru
LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai
LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti
LPSE Kabupaten Kepulauan Sangihe
LPSE Kabupaten Kepulauan Selayar
LPSE Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
LPSE Kabupaten Kerinci
LPSE Kabupaten Ketapang
LPSE Kabupaten Klaten
LPSE Kabupaten Klungkung
LPSE Kabupaten Kolaka
LPSE Kabupaten Kolaka Utara
LPSE Kabupaten Komering Ulu Selatan
LPSE Kabupaten Konawe Kepulauan
LPSE Kabupaten Konawe Selatan
LPSE Kabupaten Konawe Utara
LPSE Kabupaten Kotabaru
LPSE Kabupaten Kotawaringin Barat
LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur
LPSE Kabupaten Kuantan Singingi
LPSE Kabupaten Kubu Raya
LPSE Kabupaten Kudus
LPSE Kabupaten Kulon Progo
LPSE Kabupaten Kuningan
LPSE Kabupaten Kupang
LPSE Kabupaten Kutai Barat
LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara
LPSE Kabupaten Kutai Timur
LPSE Kabupaten Labuan Batu Selatan
LPSE Kabupaten Labuhan Batu
LPSE Kabupaten Labuhan Batu Utara
LPSE Kabupaten Lahat
LPSE Kabupaten Lamandau
LPSE Kabupaten Lamongan
LPSE Kabupaten Lampung Barat
LPSE Kabupaten Lampung Selatan
LPSE Kabupaten Lampung Tengah
LPSE Kabupaten Lampung Timur
LPSE Kabupaten Lampung Utara
LPSE Kabupaten Landak
LPSE Kabupaten Langkat
LPSE Kabupaten Lebak
LPSE Kabupaten Lebong
LPSE Kabupaten Lembata
LPSE Kabupaten Lima Puluh Kota
LPSE Kabupaten Lombok Barat
LPSE Kabupaten Lombok Tengah
LPSE Kabupaten Lombok Timur
LPSE Kabupaten Lombok Utara
LPSE Kabupaten Lumajang
LPSE Kabupaten Luwu
LPSE Kabupaten Luwu Timur
LPSE Kabupaten Luwu Utara
LPSE Kabupaten Madiun
LPSE Kabupaten Magelang
LPSE Kabupaten Magetan
LPSE Kabupaten Majalengka
LPSE Kabupaten Majene
LPSE Kabupaten Malaka
LPSE Kabupaten Malang
LPSE Kabupaten Malinau
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara Barat
LPSE Kabupaten Mamasa
LPSE Kabupaten Mamuju
LPSE Kabupaten Mamuju Utara
LPSE Kabupaten Mandailing Natal
LPSE Kabupaten Manggarai
LPSE Kabupaten Manggarai Barat
LPSE Kabupaten Manggarai Timur
LPSE Kabupaten Manokwari
LPSE Kabupaten Maros
LPSE Kabupaten Melawi
LPSE Kabupaten Merangin
LPSE Kabupaten Merauke
LPSE Kabupaten Mesuji
LPSE Kabupaten Mimika
LPSE Kabupaten Minahasa
LPSE Kabupaten Minahasa Selatan
LPSE Kabupaten Minahasa Tenggara
LPSE Kabupaten Minahasa Utara
LPSE Kabupaten Mojokerto
LPSE Kabupaten Morowali
LPSE Kabupaten Morowali Utara
LPSE Kabupaten Muara Enim
LPSE Kabupaten Muaro Jambi
LPSE Kabupaten MukoMuko
LPSE Kabupaten Muna
LPSE Kabupaten Murung Raya
LPSE Kabupaten Musi Banyuasin
LPSE Kabupaten Musi Rawas
LPSE Kabupaten Musi Rawas Utara
LPSE Kabupaten Nagan Raya
LPSE Kabupaten Nagekeo
LPSE Kabupaten Natuna
LPSE Kabupaten Ngada
LPSE Kabupaten Nganjuk
LPSE Kabupaten Ngawi
LPSE Kabupaten Nias
LPSE Kabupaten Nias Barat
LPSE Kabupaten Nias Selatan
LPSE Kabupaten Nias Utara
LPSE Kabupaten Nunukan
LPSE Kabupaten Ogan Ilir
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ilir
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LPSE Kabupaten Pacitan
LPSE Kabupaten Padang Lawas
LPSE Kabupaten Padang Lawas Utara
LPSE Kabupaten Pakpak Bharat
LPSE Kabupaten Pamekasan
LPSE Kabupaten Pandeglang
LPSE Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
LPSE Kabupaten Parigi Moutong
LPSE Kabupaten Pasaman
LPSE Kabupaten Pasaman Barat
LPSE Kabupaten Paser
LPSE Kabupaten Pasuruan
LPSE Kabupaten Pati
LPSE Kabupaten Pekalongan
LPSE Kabupaten Pelalawan
LPSE Kabupaten Pemalang
LPSE Kabupaten Penajam Paser Utara
LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
LPSE Kabupaten Pesawaran
LPSE Kabupaten Pesisir Selatan
LPSE Kabupaten Pidie
LPSE Kabupaten Pidie Jaya
LPSE Kabupaten Pinrang
LPSE Kabupaten Pohuwato
LPSE Kabupaten Polewali Mandar
LPSE Kabupaten Ponorogo
LPSE Kabupaten Pontianak
LPSE Kabupaten Poso
LPSE Kabupaten Pringsewu
LPSE Kabupaten Probolinggo
LPSE Kabupaten Pulang Pisau
LPSE Kabupaten Pulau Morotai
LPSE Kabupaten Purbalingga
LPSE Kabupaten Purwakarta
LPSE Kabupaten Purworejo
LPSE Kabupaten Raja Ampat
LPSE Kabupaten Rejang Lebong
LPSE Kabupaten Rembang
LPSE Kabupaten Rokan Hilir
LPSE Kabupaten Rokan Hulu
LPSE Kabupaten Rote Ndao
LPSE Kabupaten Sabu Raijua
LPSE Kabupaten Sambas
LPSE Kabupaten Samosir
LPSE Kabupaten Sampang
LPSE Kabupaten Sanggau
LPSE Kabupaten Sarolangun
LPSE Kabupaten Sekadau
LPSE Kabupaten Seluma
LPSE Kabupaten Semarang
LPSE Kabupaten Seram Bagian Timur
LPSE Kabupaten Serang
LPSE Kabupaten Serdang Bedagai
LPSE Kabupaten Seruyan
LPSE Kabupaten Siak
LPSE Kabupaten Sidenreng Rappang
LPSE Kabupaten Sidoarjo
LPSE Kabupaten Sigi
LPSE Kabupaten Sijunjung
LPSE Kabupaten Sikka
LPSE Kabupaten Simalungun
LPSE Kabupaten Simeulue
LPSE Kabupaten Sinjai
LPSE Kabupaten Sintang
LPSE Kabupaten Situbondo
LPSE Kabupaten Sleman
LPSE Kabupaten Solok
LPSE Kabupaten Soppeng
LPSE Kabupaten Sorong Selatan
LPSE Kabupaten Sragen
LPSE Kabupaten Sukabumi
LPSE Kabupaten Sukamara
LPSE Kabupaten Sukoharjo
LPSE Kabupaten Sumba Barat
LPSE Kabupaten Sumba Barat Daya
LPSE Kabupaten Sumba Tengah
LPSE Kabupaten Sumba Timur
LPSE Kabupaten Sumbawa
LPSE Kabupaten Sumbawa Barat
LPSE Kabupaten Sumedang
LPSE Kabupaten Sumenep
LPSE Kabupaten Tabalong
LPSE Kabupaten Tabanan
LPSE Kabupaten Takalar
LPSE Kabupaten Talaud
LPSE Kabupaten Tana Tidung
LPSE Kabupaten Tana Toraja
LPSE Kabupaten Tanah Bumbu
LPSE Kabupaten Tanah Datar
LPSE Kabupaten Tanah Laut
LPSE Kabupaten Tangerang
LPSE Kabupaten Tanggamus
LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat
LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan
LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah
LPSE Kabupaten Tapanuli Utara
LPSE Kabupaten Tapin
LPSE Kabupaten Tasikmalaya
LPSE Kabupaten Tebo
LPSE Kabupaten Tegal
LPSE Kabupaten Temanggung
LPSE Kabupaten Timor Tengah Selatan
LPSE Kabupaten Timor Tengah Utara
LPSE Kabupaten Toba Samosir
LPSE Kabupaten Tojo una-una
LPSE Kabupaten Toli-Toli
LPSE Kabupaten Toraja Utara
LPSE Kabupaten Trenggalek
LPSE Kabupaten Tuban
LPSE Kabupaten Tulang Bawang
LPSE Kabupaten Tulang Bawang Barat
LPSE Kabupaten Tulungagung
LPSE Kabupaten Wajo
LPSE Kabupaten Wakatobi
LPSE Kabupaten Way Kanan
LPSE Kabupaten Wonogiri
LPSE Kabupaten Wonosobo
LPSE Kejaksaan Agung RI
LPSE Kementerian Agama
LPSE Kementerian Dalam Negeri
LPSE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LPSE Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LPSE Kementerian Kehutanan
LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan
LPSE Kementerian Kesehatan
LPSE Kementerian Keuangan
LPSE Kementerian Komunikasi dan Informatika
LPSE Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LPSE Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
LPSE Kementerian Lingkungan Hidup
LPSE Kementerian Luar Negeri
LPSE Kementerian Negara Riset dan Teknologi
LPSE Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum
LPSE Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
LPSE Kementerian Pemuda dan Olahraga
LPSE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LPSE Kementerian Perdagangan
LPSE Kementerian Perhubungan
LPSE Kementerian Perindustrian
LPSE Kementerian Pertahanan
LPSE Kementerian Pertanian
LPSE Kementerian Perumahan Rakyat
LPSE Kementerian Sosial
LPSE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LPSE Kepolisian RI
LPSE Kota Ambon
LPSE Kota Balikpapan
LPSE Kota Banda Aceh
LPSE Kota Bandar Lampung
LPSE Kota Bandung
LPSE Kota Banjar
LPSE Kota Banjarbaru
LPSE Kota Banjarmasin
LPSE Kota Batam
LPSE Kota Batu
LPSE Kota Baubau
LPSE Kota Bekasi
LPSE Kota Bengkulu
LPSE Kota Bima
LPSE Kota Binjai
LPSE Kota Bitung
LPSE Kota Blitar
LPSE Kota Bogor
LPSE Kota Bontang
LPSE Kota Bukit Tinggi
LPSE Kota Cilegon
LPSE Kota Cimahi
LPSE Kota Cirebon
LPSE Kota Denpasar
LPSE Kota Depok
LPSE Kota Dumai
LPSE Kota Gorontalo
LPSE Kota Gunungsitoli
LPSE Kota Jambi
LPSE Kota Jayapura
LPSE Kota Kediri
LPSE Kota Kendari
LPSE Kota Kotamobagu
LPSE Kota Kupang
LPSE Kota Langsa
LPSE Kota Lhokseumawe
LPSE Kota Lubuklinggau
LPSE Kota Madiun
LPSE Kota Magelang
LPSE Kota Makassar
LPSE Kota Malang
LPSE Kota Manado
LPSE Kota Mataram
LPSE Kota Medan
LPSE Kota Metro
LPSE Kota Mojokerto
LPSE Kota Padang
LPSE Kota Padangsidimpuan
LPSE Kota Pagar Alam
LPSE Kota Palangkaraya
LPSE Kota Palembang
LPSE Kota Palopo
LPSE Kota Palu
LPSE Kota Pangkal Pinang
LPSE Kota Pare-pare
LPSE Kota Pariaman
LPSE Kota Pasuruan
LPSE Kota Payakumbuh
LPSE Kota Pekalongan
LPSE Kota Pekanbaru
LPSE Kota Pematangsiantar
LPSE Kota Pontianak
LPSE Kota Prabumulih
LPSE Kota Probolinggo
LPSE Kota Sabang
LPSE Kota Salatiga
LPSE Kota Samarinda
LPSE Kota Semarang
LPSE Kota Serang
LPSE Kota Singkawang
LPSE Kota Solok
LPSE Kota Subulussalam
LPSE Kota Sungai Penuh
LPSE Kota Surabaya
LPSE Kota Surakarta
LPSE Kota Tangerang
LPSE Kota Tangerang Selatan
LPSE Kota Tanjung Balai
LPSE Kota Tanjung Pinang
LPSE Kota Tarakan
LPSE Kota Tasikmalaya
LPSE Kota Tebing Tinggi
LPSE Kota Tegal
LPSE Kota Ternate
LPSE Kota Tidore Kepulauan
LPSE Kota Tomohon
LPSE Kota Tual
LPSE Kota Yogyakarta
LPSE Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
LPSE Lembaga Ketahanan Nasional
LPSE Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LPSE Lembaga Sandi Negara
LPSE Mahkamah Agung RI
LPSE Mahkamah Konstitusi
LPSE Mahkamah Syar’iyah Aceh
LPSE Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
LPSE PD.SARANA JAYA
LPSE PDAM Kota Malang
LPSE Pelabuhan Indonesia 1 Medan
LPSE Polda Aceh
LPSE Polda Bali
LPSE Polda Banten
LPSE Polda Bengkulu
LPSE Polda D.I Yogyakarta
LPSE Polda Gorontalo
LPSE Polda Jawa Barat
LPSE Polda Jawa Tengah
LPSE Polda Jawa Timur
LPSE Polda Kalimantan Barat
LPSE Polda Kalimantan Selatan
LPSE Polda Kalimantan Tengah
LPSE Polda Kepulauan Riau
LPSE Polda Lampung
LPSE Polda Maluku Utara
LPSE Polda Nusa Tenggara Barat
LPSE Polda Nusa Tenggara Timur
LPSE Polda Riau
LPSE Polda Sulawesi Selatan
LPSE Polda Sulawesi Tengah
LPSE Polda Sulawesi Utara
LPSE Polda Sumatera Selatan
LPSE Polda Sumatera Utara
LPSE Politeknik Negeri Bandung
LPSE Politeknik Negeri Jakarta
LPSE Politeknik Negeri Jember
LPSE Politeknik Negeri Lampung
LPSE Politeknik Negeri Malang
LPSE Politeknik Negeri Manado
LPSE Politeknik Negeri Sriwijaya
LPSE Politeknik Negeri Ujung Pandang
LPSE Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan)
LPSE Provinsi Aceh
LPSE Provinsi Bali
LPSE Provinsi Banten
LPSE Provinsi Bengkulu
LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LPSE Provinsi DKI Jakarta
LPSE Provinsi Gorontalo
LPSE Provinsi Jambi
LPSE Provinsi Jawa Barat
LPSE Provinsi Jawa Tengah
LPSE Provinsi Jawa Timur
LPSE Provinsi Kalimantan Barat
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan
LPSE Provinsi Kalimantan Tengah
LPSE Provinsi Kalimantan Timur
LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LPSE Provinsi Kepulauan Riau
LPSE Provinsi Lampung
LPSE Provinsi Maluku
LPSE Provinsi Maluku Utara
LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat
LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur
LPSE Provinsi Papua
LPSE Provinsi Papua Barat
LPSE Provinsi Riau
LPSE Provinsi Sulawesi Barat
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
LPSE Provinsi Sulawesi Tengah
LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara
LPSE Provinsi Sulawesi Utara
LPSE Provinsi Sumatera Barat
LPSE Provinsi Sumatera Selatan
LPSE Provinsi Sumatera Utara
LPSE PT Angkasa Pura II (Persero)
LPSE PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
LPSE PT. Kawasan Berikat Nusantara
LPSE PT. Pelayaran Nasional Indonesia
LPSE PT. Perusahaan Listrik Negara
LPSE RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
LPSE RSUP Wahidin Sudirohusodo
LPSE Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember
LPSE Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali
LPSE Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LPSE STAIN Parepare
LPSE Televisi Republik Indonesia
LPSE Tentara Nasional Indonesia
LPSE TNI Angkatan Darat
LPSE TNI ANGKATAN LAUT
LPSE TNI Angkatan Udara
LPSE Universitas Airlangga
LPSE Universitas Andalas
LPSE Universitas Bandar Lampung
LPSE Universitas Bengkulu
LPSE Universitas Brawijaya
LPSE Universitas Diponegoro
LPSE Universitas Gadjah Mada
LPSE Universitas Haluoleo
LPSE Universitas Hasanudin
LPSE Universitas Indonesia
LPSE Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar
LPSE Universitas Jambi
LPSE Universitas Jember
LPSE Universitas Jenderal Soedirman
LPSE Universitas Lambung Mangkurat
LPSE Universitas Lampung
LPSE Universitas Malikussaleh
LPSE Universitas Mataram
LPSE Universitas Mataram
LPSE Universitas Mulawarman
LPSE Universitas Negeri Gorontalo
LPSE Universitas Negeri Makassar
LPSE Universitas Negeri Malang
LPSE Universitas Negeri Manado
LPSE Universitas Negeri Medan
LPSE Universitas Negeri Padang
LPSE Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
LPSE Universitas Negeri Semarang
LPSE Universitas Negeri Surabaya
LPSE Universitas Palangka Raya
LPSE Universitas Riau
LPSE Universitas Sam Ratulangi
LPSE Universitas Sriwijaya
LPSE Universitas Sumatera Utara
LPSE Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
LPSE Universitas Tadulako
LPSE Universitas Tanjung Pura
LPSE Universitas Udayana
Semoga Informasi Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) dan Daftar Nama LPSE Se Indonesia di atas bermanfaat untuk semua.

Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak

20.21 0

Analisis Terhadap Kinerja Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Ditinjau Dari Sisi Tipe Kebijakan Dan Model Implementasi 

 

kota layak anak
Kota Layak Anak

 

 A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Anak merupakan potensi yang sangat penting, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat. SDM yang berkualitas tidak dapat lahir secara alamiah, bila anak dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa perlindungan, maka mereka akan menjadi beban pembangunan karena akan menjadi generasi yang lemah, tidak produktif dan tidak kreatif, sedangkan jumlah mereka lebih dari sepertiga penduduk Indonesia. Makanan dan pakaian saja belum cukup untuk menjadikan anak sebagai media persemaian SDM yang berkualitas, kreatif, berdaya saing tinggi yang memiliki jiwa nasionalisme dan pekerti luhur. Perlu adanya kesadaran yang tinggi dan kemauan politik yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang peduli dan responsif terhadap kepentingan dan kebutuhan anak.
Terdapat kesenjangan yang lebar antara kondisi anak-anak Indonesia saat ini dengan kondisi yang seharusnya sudah kita capai dalam rentang waktu 66 tahun kemerdekaan bangsa ini. Setiap kali kita menelaah masalah sosial anak selalu timbul keprihatinan yang mendalam, seperti banyak anak-anak yang terpaksa menanggung resiko akibat dari kelalaian atau ketidakmampuan orang dewasa dalam melindungi mereka, kebijakan pemerintah dalam merencanakan pembangunan yang tidak peduli anak. Secara individu, jutaan anak menghadapi resiko busung lapar dan ketidakcukupan nutrisi yang mengancam pertumbuhan dan masa depannya. Angka kematian bayi 32 perseribu kelahiran hidup (2005), masih sangat tinggi. Mereka menghadapi ketidakpastian untuk hal-hal mendasar yang seharusnya menjadi hak mereka seperti kepemilikan akta kelahiran, akses terhadap pendidikan yang terjangkau, terbebas dari perlakuan salah, kekerasan ekonomi, seksual dan psikis.
Secara sosial, anak-anak tidak berdaya menghadapi gelombang sajian  iklan dan pemandangan kehidupan konsumerisme yang sangat kapitalistik yang merugikan perkembangan jiwa anak-anak secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya saat ini terdapat 43 juta anak mejadi perokok pasif. Komnas perlindungan anak melaporkan bahwa 99,7 persen anak-anak terpapar iklan rokok, hasil survey Global Youth Tobacco Survey di Indonesia 12,6% siswa smp adalah perokok, 3,2 % diantaranya tergolong kecanduan. Umur perokok pemula bergeser dari usia 10 tahun menjadi 7-9 tahun.
Sejak tahun 2006 hingga saat ini rata-rata terdapat 2 sampai 4 anak mengalami tindak kekerasan setiap hari. Lebih dari seperempat anak perempuan mengalami perkosaan. Jumlah anak yang berkonflik dengan hukum mencapai 4.277 anak, hal ini berarti setiap hari terdapat 11 s.d 12 anak berkonflik dengan hukum (Bareskrim Polri), sementara itu anak yang hidup di penjara hingga saat ini mencapai 13.242 anak. Di sektor pendidikanpun anak-anak masih banyak yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Angka partisipasi murni sekolah menengah pertama sebesar 65,37% tahun 2005. Padahal seharusnya dengan program wajib belajar 9 tahun, semua anak Indonesia.
Kota-kota di Indonesia, saat ini, mengalami pertumbuhan setiap tahun rata-rata 4,4% (UNICEF, 2007: 123), akibat dari pertumbuhan penduduk dan migrasi penduduk desa ke kota sehingga kota yang tidak terkendali. Akibatnya penyediaan pelayanan dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan peluang untuk kerja semakin sulit. Jumlah penduduk dalam kategori anak, yaitu <18 tahun, saat ini 75.641.000 anak, jumlah anak yang berusia dibawah lima tahun 21.571.000 anak, Mereka merupakan kelompok yang rentan mengalami berbagai masalah social (UNICEF, 2007: 123), karena mereka selalu mengahadapi resiko kekerasan baik di rumah, di sekolah, di tempat bermain, maupun ditempat-tempat umum seperti tempat rekreasi, terminal, stasiun, tempat-tempat ibadah dll. Selain itu, ruang bermain anak belum tersedia dalam jumlah yang cukup karena belum menjadi prioritas pembangunan pemerintah kabupaten/kota, belum adanya rute yang aman bagi anak ke sekolah maupun ke tempat-tempat aktivitas anak lainnya, yang ditandai dengan merebaknya berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Hal lain, masih terbatasnya kebijakan pemerintah untuk menyatukan isu hak ke dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota, serta belum teritegrasinya hak perlindungan anak ke dalam pembangunan kabupaten/kota.
Salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial tersebut antara lain adalah belum adanya kebijakan pemerintah mengenai kabupaten dan kota layak anak (KLA) yang mengintegrasikan sumberdaya pembangunan untuk memenuhi hak anak. Lahirnya kebijakan KLA, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga dan rukun warga atau lingkungan yang peduli anak, kelurahan dan desa layak anak dan kecamatan atau kabupaten/kota yang layak bagi anak sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya dan terpenuhi kebutuhan pisik dan psikologisnya.
Untuk mewujudkan KLA tersebut, maka pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan berbagai upaya pengintegrasian sumber daya, isu-isu perlindungan dan peningkatan kualitas  anak ke dalam dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu maka perlu adanya analisis terhadap kinerja implementasi kebijakan kota layak anak, salah satunya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang  Kebijakan  Kabupaten/Kota Layak Anak di tinjau dari sisi tipe kebijakan dan model implementasi.

B.       PERUMUSAN MASALAH
Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang  Kebijakan  Kabupaten/Kota Layak Anak di tinjau dari sisi tipe kebijakan dan model implementasi ?

C.      PEMBAHASAN
1.        Tipe Kebijakan
a.    Landasan
Menurut Riant Nugroho (2009) berdasarkan tujuan, tipe kebijakan publik dapat dibedakan menjadi :
1)        Kebijakan regulatif vs deregulatif atau restriktif  vs  nonrestriktif    
2)        Kebijakan alokatif /distributif vs  redistributif
3)        Dinamisasi  vs  stabilisasi
4)        Memperkuat negara  vs  memperkuat pasar
Ø   Kebijakan Regulatif
Kebijakan yang mengandung paksaan dan diterapkan secara langsung terhadap individu. Kebijakan ini bertujuan mencegah individu tidak melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan atau yang dapat mengganggu kepentingan/ ketertiban umum.
Ø   Kebijakan Deregulatif
Kebijakan yang menetapkan hal-hal yg dibebaskan dari pembatasan (non restriktif).
Ø   Kebijakan Distributif
Kebijakan yang berkenaan dengan anggaran atau keuangan publik digunakan untuk memecahkan masalah distributive agar mendapatkan manfaat secara langsung pada individu/ kelompok/ komunitas tertentu. Masalah distribusi  mencakup sejumlah kecil orang dan dapat ditanggulangi satu persatu. Fungsi distribusi adalah pemerataan kesejahteraan.
Ø   Kebijakan Redistributif
Kebijakan yang dibuat untuk memecahkan masalah redistributive,  yaitu masalah yang menghendaki perubahan sumber-sumber antara kelompok/ kelas-kelas dalam masyarakat.
Ø   Kebijakan Dinamisasi
Kebijakan ini bersifat menggerakkan sumber daya nasional untuk mencapai kemajuan tertentu yang dikehendaki.
Ø   Kebijakan Stabilisasi
Bersifat mengerem dinamika yg terlalu cepat agar tidak merusak sistem yang ada, baik sistem politik, keamanan, ekonomi, maupun sosial.
Ø   Kebijakan Memperkuat Negara 
Kebijakan yang mendorong lebih besar peran negara. Misal: kebijakan pendidikan nasional yang menjadikan negara sebagai pelaku utama pendidikan nasional ketimbang public.
Ø   Kebijakan Memperkuat Pasar
Kebijakan yang mendorong lebih besar peran publik atau mekanisme pasar daripada peran negara. Misal : privatisasi BUMN, privatisasi PTN,  dll
Sedangkan berdasar aspek perubahan, tipe kebijakan public dapat dibedakan menjadi :
Ø   Kebijakan Fundamental
Kebijakan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan pada aspek fundamental (nilai dan simbol) pada masyarakat yang diberlakukan secara luas.
Ø   Kebijakan Nonfundamental
Kebijakan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan pada aspek nonfundamental dan berlaku pada lingkup yang lebih terbatas.
b.   Mengidentifikasi Tipe Kebijakan dan Masalah yang Hendak Dipecahkan
Ditinjau dari aspek pembagian tipe kebijakan publik berdasarkan aspek perubahan, maka  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang  Kebijakan  Kabupaten/Kota Layak Anak termasuk tipe kebijakan fundamental. Dikarenakan kebijakan tentang Kabupaten/Kota Layak Anak melakukan perubahan pada aspek nilai, dari yang dahulunya pembanguan tidak mempedulikan anak-anak menjadi pembangunan kabupaten/kota yang responsif terhadap kehidupan anak-anak. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan komitmen pemerintah,  masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak; mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di kabupaten/kota dalam mewujudkan hak anak; mengimplementasi kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator kota layak anak; dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.
Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini  kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga. Definisi layak dalam peraturan ini adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak. Rencana Aksi Daerah KLA  yang selanjutnya disebut  RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 ini bermaksud untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hal :
Ø  Upaya mewujudkan pembangunan yang responsif  terhadap hak (hak untuk tempat tinggal, hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi, hak untuk mendapatkan rasa aman, hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum), kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ø  Peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak (bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak).
 c.    Analisis Kinerja (Keberhasilan/Kegagalan) Dilihat dari Tipe Kebijakan
Keberhasilan
Semakin banyak daerah yang telah memiliki peraturan daerah yang mendukung, secara langsung maupun tidak, terhadap upaya perlindungan anak. Hal ini merupakan indikasi yang positif terhadap pelaksanaan kebijakan kota layak anak. Isu kesejahteraan dan perlindungan anak telah masuk dalam rencana strategis Kemeterian Negara Pemberdayaan Perempuan RI sehingga pelaksanaan kebijakan kota layak anak mendapat kepastian dari sisi prioritas dan keberlanjutannya.
Kegagalan
Kebijakan kota layak anak merupakan implementasi dari perlindungan anak, kondisi sosial ekonomi di Indonesia, belum sepenuhnya kondusif seperti kemiskinan, krisis energi, yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak anak meningkat, misalnya meningkatnya anak putus sekolah, meningkatnya jumlah anak bekerja, selain itu kekerasan terhadap anak juga meningkat.
1.        Model Implementasi Kebijakan Publik
a.    Secara umum model implementasi kebijakan publik dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu :
1)        Command-control  dan  mekanisme pasar
Ø Model command-control memposisikan lembaga publik sebagai lembaga tunggal yg mempunyai monopoli atas mekanisme paksa dan tidak ada mekanisme insentif bagi yang menjalani, namun ada sanksi bagi yg menolak melaksanakan atau melanggarnya. Model ini juga bisa disebut Zero-Minus Model. Model kebijakan ini, efektif untuk kebijakan strategis, regulatif-protektif dan redistributif seperti anti terorisme, anti narkoba, anti rokok, dan pajak.
Ø Model mekanisme pasar diberikan bagi yg menjalani, dan bagi yang tidak menjalankan tidak mendapatkan sanksi, namun tidak mendapat insentif. Model ini juga bisa disebut Zero-Plus model. Cocok untuk kebijakan distributif : transmigrasi, KB, konversi minyak tanah ke gas, dsb.
2)        Top Down dan Bottom-Up
Ø Model top down, yang mana proses  implementasi  dari sisi vertikal dan terpusat mengikuti struktur hirarki  birokrasi (Hill, 2009). Formulasi kebijakan dibuat oleh lembaga tinggi negara (top level institutions).  Implementasi dan evaluasi kebijakan dilaksanakan oleh institusi pelaksana (birokrasi) (Sabatier, 1986). Menggunakan pola yang dikerjakan oleh pemerintah untuk rakyat, dimana partisipasi lebih berbentuk mobilisasi. Implementasi merupakan proses delivery mechanism. Efektif  untuk kebijakan yg sangat  strategis dan berhubungan dengan keselamatan hidup dan keamanan negara atau kebijakan regulatif-protektif : anti  terorisme, anti narkoba, UU Lalu Lintas, dsb.
Ø Model bottom-up, Model implementasi kebijakan dimana kebijakan dibuat oleh pemerintah, namun pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat (Riant Nugroho,2004). Efektif untuk program yang membutuhkan partisipasi masyarakat : kebersihan lingkungan, program –program pemberdayaan, program sosial, wajib belajar, dsb
3)        Hibrid
Memadukan model top down dan bottom-up. Kebijakan dibuat pemerintah dan dilakukan oleh  pemerintah bersama rakyat. Cocok untuk kebijakan yang butuh “win-win solusition”  atau isu simbolik : penataan PKL, KB, Pertahanan Rakyat Semesta, dsb.  Asumsi yang digunakan adalah  kebijakan adalah sesuatu yang berkembang, bersifat evolusioner dan implementasi pasti mereformulasi sekaligus menjalankan kebijakan.
b.   Mengidentifikasi Model Implementasi Kebijakan
Dari gambaran umum model implementasi kebijakan publik, kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang termuat di dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009, maka dapat disimpulkan peraturan tersebut menggunakan model implementasi top-down. Yang mana kebijakan ini dibuat oleh Kementrian Negara  Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, dengan kata lain pihak kementrian sebagai perumus dan penetap kebijakan nasional dan memfasilitasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Selain itu Kementrian Negara juga melakukan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Sedangkan yang melaksanakan atau sebagai pelaksana utama (implementator) dari kebijakan ini adalah pemerintah kabupaten/kota. Tidak hanya sebagai implementator pemerintah kabupaten/kota juga bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan menyusun perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan memobilisasi potensi sumber daya untuk pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
c.    Analisis Kinerja (Keberhasilan/Kegagalan) Dilihat dari Model Implementasi
Keberhasilan
Semaraknya jumlah lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang pendidikan anak, seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain  merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat di bidang perlindungan anak. Hal ini disebkan tujuan dan sasaran kebijakan dirumuskan secara jelas dan bisa dipahami dengan baik oleh lembaga non pemerintahan maupun masyarakat.
Kegagalan
Rendahnya frekuensi sosialisasi peraturan di bidang anak menyebabkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak terbatas.
 
      KESIMPULAN
Diketahui bahwa perlindungan anak merupakan isu pembangunan lintas program (cross-cutting issues) sehingga perlu adanya kebijakan yang mengintegrasikan berbagai program pembangunan yang berhubungan dengan anak di kabupaten/kota. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yaitu kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan pengintegrasian berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada di kabupaten/kota secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak.
Kebijakan yang perlindungan anak yang sudah ada di kabupaten/kota berupa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 Tentang  Kebijakan  Kabupaten/Kota Layak Anak. Ditinjau dari aspek pembagian tipe kebijakan publik berdasarkan aspek perubahan, maka  peraturan ini termasuk tipe kebijakan fundamental. Dikarenakan kebijakan tentang Kabupaten/Kota Layak Anak melakukan perubahan pada aspek nilai, dari yang dahulunya pembanguan tidak mempedulikan anak-anak menjadi pembangunan kabupaten/kota yang responsif terhadap kehidupan anak-anak. Kebijakan KLA juga bersifat dinamis sehingga memungkinkan untuk dilaksanakan di wilayah yang infrastrukturnya telah lengkap maupun yang masih kurang. Hal-hal yang secara operasonal diperlukan namun belum diatur dalam kebijakan KLA ini maka terbuka kemungkinan untuk diadakan perbaikan sesuai dengan perubahan sosial dan dinamika kebutuhan masyarakat dan anak.
Sedangkan dari gambaran umum model implementasi kebijakan publik, kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang termuat di dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009, maka dapat disimpulkan peraturan tersebut menggunakan model implementasi top-down. Yang mana kebijakan ini dibuat oleh Kementrian Negara  Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia dan yang melaksanakan atau sebagai pelaksana utama (implementator) dari kebijakan ini adalah pemerintah kabupaten/kota.
Pengintegrasian sumberdaya pembangunan dan pengintegrasian pelaksanan kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dalam suatu wadah dan semangat menciptakan kabupaten/kota layak anak, memerlukan adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak dan kebijakan kota layak anak. Pemahaman dan kesadaran tersebut harus dibangun secara sinergis antar dan sesama pemangku kepentingan pembangunan kabupaten/kota di bidang anak antara lain aparat pemerintah termasuk hakim, jaksa dan polisi, lembaga swadaya masyarakat, khususnya yang bekerja di bidang perlindungan anak,  sektor swasta dan dunia usaha, tokoh masyarakat pemerhati anak, organisasi kepemudaan, pramuka,  guru, orang tua, dan anak-anak.
Keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA akan sangat ditentukan oleh adanya saling pengertian dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pembangunan dengan kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen terhadap investasi sumber daya manusia. Pelaksanaan kebijakan KLA memerlukan berbagai persyaratan, namun demikian inisiatif pelaksanaan kebijakan tersebut tidak perlu menunggu seluruh persyaratan tersebut terpenuhi. Apabila prasyarat KLA sudah terpenuhi, maka pelaksanaan substansi kebijakan KLA sudah dapat dimulai, meskipun dalam skala yang sangat kecil, misalnya di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di lingkungan sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan informal, di tempat-tempat pelayanan umum seperti rumah sakit, klinik, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut dan udara, dan perpustakaan.
Sumber : pedoman kebijakan kabupaten/ kota layak anak