Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cimahi

20.15 0

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

LPSE Kota Cimahi - Selamat malam sahabat salam satu data , Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang sebuah Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE). Menurut Informasi yang admin langsir dari Wikepedia, SPSE adalah sebuah aplikasi e-procurement yang dibuat oleh LKPP untuk digunakan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 trilyun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE.


SPSE dikembangkan dengan semangat free license. 

Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan Java dan database PostgreSQL sehingga dapat berjalan di Platform Linux. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu business process yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam mengembangan SPSE, LKPP melibatkan instansi-instansi terkait yaitu Lembaga Sandi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Lembaga Sandi Negara mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-enkripsi dan di-dekripsi menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit
Sedangkan LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).

LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.

LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi pengadaan dari LKPP, KPK, Komisi Yudisial, dan PPATK. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di LPSE Universitas Diponegoro, LPSE Provinsi Jawa Barat, LPSE Provinsi Sumatera Barat, LPSE Kota Yogyakarta, dan LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut ini Daftar Nama LPSE Se-Indonesia:

LPSE Badan Informasi Geospasial
LPSE Badan Intelijen Negara
LPSE Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
LPSE Badan Koordinasi Penanaman Modal
LPSE Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LPSE Badan Narkotika Nasional
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LPSE Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LPSE Badan Nasional Pengelola Perbatasan
LPSE Badan Pengawas Obat dan Makanan
LPSE Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LPSE Badan Pengusaha Batam
LPSE Badan Pertanahan Nasional
LPSE Badan Pusat Statistik
LPSE Badan SAR Nasional
LPSE Dewan Perwakilan Daerah RI
LPSE Dewan Perwakilan Rakyat RI
LPSE IAIN Bukittinggi
LPSE Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang
LPSE Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
LPSE Institut Teknologi Bandung
LPSE Institut Teknologi Sepuluh Nopember
LPSE Kabupaten Konawe
LPSE Kabupaten Aceh Barat
LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya
LPSE Kabupaten Aceh Besar
LPSE Kabupaten Aceh Jaya
LPSE Kabupaten Aceh Selatan
LPSE Kabupaten Aceh Singkil
LPSE Kabupaten Aceh Tamiang
LPSE Kabupaten Aceh Tengah
LPSE Kabupaten Aceh Tenggara
LPSE Kabupaten Aceh Timur
LPSE Kabupaten Aceh Utara
LPSE Kabupaten Agam
LPSE Kabupaten Anambas
LPSE Kabupaten Asahan
LPSE Kabupaten Asmat
LPSE Kabupaten Badung
LPSE Kabupaten Balangan
LPSE Kabupaten Bandung
LPSE Kabupaten Bandung Barat
LPSE Kabupaten Banggai
LPSE Kabupaten Banggai Kepulauan
LPSE Kabupaten Bangka
LPSE Kabupaten Bangka Barat
LPSE Kabupaten Bangka Selatan
LPSE Kabupaten Bangka Tengah
LPSE Kabupaten Bangkalan
LPSE Kabupaten Bangli
LPSE Kabupaten Banjar
LPSE Kabupaten Banjarnegara
LPSE Kabupaten Bantaeng
LPSE Kabupaten Bantul
LPSE Kabupaten Banyuasin
LPSE Kabupaten Banyumas
LPSE Kabupaten Banyuwangi
LPSE Kabupaten Barito Kuala
LPSE Kabupaten Barito Selatan
LPSE Kabupaten Barito Timur
LPSE Kabupaten Barito Utara
LPSE Kabupaten Barru
LPSE Kabupaten Batang
LPSE Kabupaten Batanghari
LPSE Kabupaten Batubara
LPSE Kabupaten Bekasi
LPSE Kabupaten Belitung
LPSE Kabupaten Belitung Timur
LPSE Kabupaten Belu
LPSE Kabupaten Bener Meriah
LPSE Kabupaten Bengkalis
LPSE Kabupaten Bengkayang
LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan
LPSE Kabupaten Bengkulu Tengah
LPSE Kabupaten Bengkulu Utara
LPSE Kabupaten Berau
LPSE Kabupaten Bima
LPSE Kabupaten Bintan
LPSE Kabupaten Bireuen
LPSE Kabupaten Blitar
LPSE Kabupaten Blora
LPSE Kabupaten Boalemo
LPSE Kabupaten Bogor
LPSE Kabupaten Bojonegoro
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
LPSE Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
LPSE Kabupaten Bombana
LPSE Kabupaten Bondowoso
LPSE Kabupaten Bondowoso
LPSE Kabupaten Bone
LPSE Kabupaten Bone Bolango
LPSE Kabupaten Boyolali
LPSE Kabupaten Brebes
LPSE Kabupaten Buleleng
LPSE Kabupaten Bulukumba
LPSE Kabupaten Bulungan
LPSE Kabupaten Bungo
LPSE Kabupaten Buol
LPSE Kabupaten Buru
LPSE Kabupaten Buton
LPSE Kabupaten Buton Utara
LPSE Kabupaten Ciamis
LPSE Kabupaten Cianjur
LPSE Kabupaten Cilacap
LPSE Kabupaten Cirebon
LPSE Kabupaten Dairi
LPSE Kabupaten Deli Serdang
LPSE Kabupaten Demak
LPSE Kabupaten Dharmasraya
LPSE Kabupaten Dompu
LPSE Kabupaten Donggala
LPSE Kabupaten Empat Lawang
LPSE Kabupaten Ende
LPSE Kabupaten Enrekang
LPSE Kabupaten Flores Timur
LPSE Kabupaten Garut
LPSE Kabupaten Gayo Lues
LPSE Kabupaten Gianyar
LPSE Kabupaten Gorontalo
LPSE Kabupaten Gorontalo Utara
LPSE Kabupaten Gowa
LPSE Kabupaten Gresik
LPSE Kabupaten Grobogan
LPSE Kabupaten Gunung Kidul
LPSE Kabupaten Gunung Mas
LPSE Kabupaten Halmahera Barat
LPSE Kabupaten Halmahera Selatan
LPSE Kabupaten Halmahera Utara
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LPSE Kabupaten Hulu Sungai Utara
LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan
LPSE Kabupaten Indragiri Hilir
LPSE Kabupaten Indragiri Hulu
LPSE Kabupaten Indramayu
LPSE Kabupaten Jayapura
LPSE Kabupaten Jayawijaya
LPSE Kabupaten Jember
LPSE Kabupaten Jembrana
LPSE Kabupaten Jeneponto
LPSE Kabupaten Jepara
LPSE Kabupaten Jombang
LPSE Kabupaten Kampar
LPSE Kabupaten Kapuas
LPSE Kabupaten Kapuas Hulu
LPSE Kabupaten Karanganyar
LPSE Kabupaten Karangasem
LPSE Kabupaten Karimun
LPSE Kabupaten Karo
LPSE Kabupaten Katingan
LPSE Kabupaten Kaur
LPSE Kabupaten Kayong Utara
LPSE Kabupaten Kebumen
LPSE Kabupaten Kediri
LPSE Kabupaten Keerom
LPSE Kabupaten Keerom
LPSE Kabupaten Kendal
LPSE Kabupaten Kepahiang
LPSE Kabupaten Kepulauan Aru
LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai
LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti
LPSE Kabupaten Kepulauan Sangihe
LPSE Kabupaten Kepulauan Selayar
LPSE Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
LPSE Kabupaten Kerinci
LPSE Kabupaten Ketapang
LPSE Kabupaten Klaten
LPSE Kabupaten Klungkung
LPSE Kabupaten Kolaka
LPSE Kabupaten Kolaka Utara
LPSE Kabupaten Komering Ulu Selatan
LPSE Kabupaten Konawe Kepulauan
LPSE Kabupaten Konawe Selatan
LPSE Kabupaten Konawe Utara
LPSE Kabupaten Kotabaru
LPSE Kabupaten Kotawaringin Barat
LPSE Kabupaten Kotawaringin Timur
LPSE Kabupaten Kuantan Singingi
LPSE Kabupaten Kubu Raya
LPSE Kabupaten Kudus
LPSE Kabupaten Kulon Progo
LPSE Kabupaten Kuningan
LPSE Kabupaten Kupang
LPSE Kabupaten Kutai Barat
LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara
LPSE Kabupaten Kutai Timur
LPSE Kabupaten Labuan Batu Selatan
LPSE Kabupaten Labuhan Batu
LPSE Kabupaten Labuhan Batu Utara
LPSE Kabupaten Lahat
LPSE Kabupaten Lamandau
LPSE Kabupaten Lamongan
LPSE Kabupaten Lampung Barat
LPSE Kabupaten Lampung Selatan
LPSE Kabupaten Lampung Tengah
LPSE Kabupaten Lampung Timur
LPSE Kabupaten Lampung Utara
LPSE Kabupaten Landak
LPSE Kabupaten Langkat
LPSE Kabupaten Lebak
LPSE Kabupaten Lebong
LPSE Kabupaten Lembata
LPSE Kabupaten Lima Puluh Kota
LPSE Kabupaten Lombok Barat
LPSE Kabupaten Lombok Tengah
LPSE Kabupaten Lombok Timur
LPSE Kabupaten Lombok Utara
LPSE Kabupaten Lumajang
LPSE Kabupaten Luwu
LPSE Kabupaten Luwu Timur
LPSE Kabupaten Luwu Utara
LPSE Kabupaten Madiun
LPSE Kabupaten Magelang
LPSE Kabupaten Magetan
LPSE Kabupaten Majalengka
LPSE Kabupaten Majene
LPSE Kabupaten Malaka
LPSE Kabupaten Malang
LPSE Kabupaten Malinau
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara
LPSE Kabupaten Maluku Tenggara Barat
LPSE Kabupaten Mamasa
LPSE Kabupaten Mamuju
LPSE Kabupaten Mamuju Utara
LPSE Kabupaten Mandailing Natal
LPSE Kabupaten Manggarai
LPSE Kabupaten Manggarai Barat
LPSE Kabupaten Manggarai Timur
LPSE Kabupaten Manokwari
LPSE Kabupaten Maros
LPSE Kabupaten Melawi
LPSE Kabupaten Merangin
LPSE Kabupaten Merauke
LPSE Kabupaten Mesuji
LPSE Kabupaten Mimika
LPSE Kabupaten Minahasa
LPSE Kabupaten Minahasa Selatan
LPSE Kabupaten Minahasa Tenggara
LPSE Kabupaten Minahasa Utara
LPSE Kabupaten Mojokerto
LPSE Kabupaten Morowali
LPSE Kabupaten Morowali Utara
LPSE Kabupaten Muara Enim
LPSE Kabupaten Muaro Jambi
LPSE Kabupaten MukoMuko
LPSE Kabupaten Muna
LPSE Kabupaten Murung Raya
LPSE Kabupaten Musi Banyuasin
LPSE Kabupaten Musi Rawas
LPSE Kabupaten Musi Rawas Utara
LPSE Kabupaten Nagan Raya
LPSE Kabupaten Nagekeo
LPSE Kabupaten Natuna
LPSE Kabupaten Ngada
LPSE Kabupaten Nganjuk
LPSE Kabupaten Ngawi
LPSE Kabupaten Nias
LPSE Kabupaten Nias Barat
LPSE Kabupaten Nias Selatan
LPSE Kabupaten Nias Utara
LPSE Kabupaten Nunukan
LPSE Kabupaten Ogan Ilir
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ilir
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu
LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LPSE Kabupaten Pacitan
LPSE Kabupaten Padang Lawas
LPSE Kabupaten Padang Lawas Utara
LPSE Kabupaten Pakpak Bharat
LPSE Kabupaten Pamekasan
LPSE Kabupaten Pandeglang
LPSE Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
LPSE Kabupaten Parigi Moutong
LPSE Kabupaten Pasaman
LPSE Kabupaten Pasaman Barat
LPSE Kabupaten Paser
LPSE Kabupaten Pasuruan
LPSE Kabupaten Pati
LPSE Kabupaten Pekalongan
LPSE Kabupaten Pelalawan
LPSE Kabupaten Pemalang
LPSE Kabupaten Penajam Paser Utara
LPSE Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
LPSE Kabupaten Pesawaran
LPSE Kabupaten Pesisir Selatan
LPSE Kabupaten Pidie
LPSE Kabupaten Pidie Jaya
LPSE Kabupaten Pinrang
LPSE Kabupaten Pohuwato
LPSE Kabupaten Polewali Mandar
LPSE Kabupaten Ponorogo
LPSE Kabupaten Pontianak
LPSE Kabupaten Poso
LPSE Kabupaten Pringsewu
LPSE Kabupaten Probolinggo
LPSE Kabupaten Pulang Pisau
LPSE Kabupaten Pulau Morotai
LPSE Kabupaten Purbalingga
LPSE Kabupaten Purwakarta
LPSE Kabupaten Purworejo
LPSE Kabupaten Raja Ampat
LPSE Kabupaten Rejang Lebong
LPSE Kabupaten Rembang
LPSE Kabupaten Rokan Hilir
LPSE Kabupaten Rokan Hulu
LPSE Kabupaten Rote Ndao
LPSE Kabupaten Sabu Raijua
LPSE Kabupaten Sambas
LPSE Kabupaten Samosir
LPSE Kabupaten Sampang
LPSE Kabupaten Sanggau
LPSE Kabupaten Sarolangun
LPSE Kabupaten Sekadau
LPSE Kabupaten Seluma
LPSE Kabupaten Semarang
LPSE Kabupaten Seram Bagian Timur
LPSE Kabupaten Serang
LPSE Kabupaten Serdang Bedagai
LPSE Kabupaten Seruyan
LPSE Kabupaten Siak
LPSE Kabupaten Sidenreng Rappang
LPSE Kabupaten Sidoarjo
LPSE Kabupaten Sigi
LPSE Kabupaten Sijunjung
LPSE Kabupaten Sikka
LPSE Kabupaten Simalungun
LPSE Kabupaten Simeulue
LPSE Kabupaten Sinjai
LPSE Kabupaten Sintang
LPSE Kabupaten Situbondo
LPSE Kabupaten Sleman
LPSE Kabupaten Solok
LPSE Kabupaten Soppeng
LPSE Kabupaten Sorong Selatan
LPSE Kabupaten Sragen
LPSE Kabupaten Sukabumi
LPSE Kabupaten Sukamara
LPSE Kabupaten Sukoharjo
LPSE Kabupaten Sumba Barat
LPSE Kabupaten Sumba Barat Daya
LPSE Kabupaten Sumba Tengah
LPSE Kabupaten Sumba Timur
LPSE Kabupaten Sumbawa
LPSE Kabupaten Sumbawa Barat
LPSE Kabupaten Sumedang
LPSE Kabupaten Sumenep
LPSE Kabupaten Tabalong
LPSE Kabupaten Tabanan
LPSE Kabupaten Takalar
LPSE Kabupaten Talaud
LPSE Kabupaten Tana Tidung
LPSE Kabupaten Tana Toraja
LPSE Kabupaten Tanah Bumbu
LPSE Kabupaten Tanah Datar
LPSE Kabupaten Tanah Laut
LPSE Kabupaten Tangerang
LPSE Kabupaten Tanggamus
LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat
LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan
LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah
LPSE Kabupaten Tapanuli Utara
LPSE Kabupaten Tapin
LPSE Kabupaten Tasikmalaya
LPSE Kabupaten Tebo
LPSE Kabupaten Tegal
LPSE Kabupaten Temanggung
LPSE Kabupaten Timor Tengah Selatan
LPSE Kabupaten Timor Tengah Utara
LPSE Kabupaten Toba Samosir
LPSE Kabupaten Tojo una-una
LPSE Kabupaten Toli-Toli
LPSE Kabupaten Toraja Utara
LPSE Kabupaten Trenggalek
LPSE Kabupaten Tuban
LPSE Kabupaten Tulang Bawang
LPSE Kabupaten Tulang Bawang Barat
LPSE Kabupaten Tulungagung
LPSE Kabupaten Wajo
LPSE Kabupaten Wakatobi
LPSE Kabupaten Way Kanan
LPSE Kabupaten Wonogiri
LPSE Kabupaten Wonosobo
LPSE Kejaksaan Agung RI
LPSE Kementerian Agama
LPSE Kementerian Dalam Negeri
LPSE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LPSE Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LPSE Kementerian Kehutanan
LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan
LPSE Kementerian Kesehatan
LPSE Kementerian Keuangan
LPSE Kementerian Komunikasi dan Informatika
LPSE Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LPSE Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
LPSE Kementerian Lingkungan Hidup
LPSE Kementerian Luar Negeri
LPSE Kementerian Negara Riset dan Teknologi
LPSE Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LPSE Kementerian Pekerjaan Umum
LPSE Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
LPSE Kementerian Pemuda dan Olahraga
LPSE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LPSE Kementerian Perdagangan
LPSE Kementerian Perhubungan
LPSE Kementerian Perindustrian
LPSE Kementerian Pertahanan
LPSE Kementerian Pertanian
LPSE Kementerian Perumahan Rakyat
LPSE Kementerian Sosial
LPSE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LPSE Kepolisian RI
LPSE Kota Ambon
LPSE Kota Balikpapan
LPSE Kota Banda Aceh
LPSE Kota Bandar Lampung
LPSE Kota Bandung
LPSE Kota Banjar
LPSE Kota Banjarbaru
LPSE Kota Banjarmasin
LPSE Kota Batam
LPSE Kota Batu
LPSE Kota Baubau
LPSE Kota Bekasi
LPSE Kota Bengkulu
LPSE Kota Bima
LPSE Kota Binjai
LPSE Kota Bitung
LPSE Kota Blitar
LPSE Kota Bogor
LPSE Kota Bontang
LPSE Kota Bukit Tinggi
LPSE Kota Cilegon
LPSE Kota Cimahi
LPSE Kota Cirebon
LPSE Kota Denpasar
LPSE Kota Depok
LPSE Kota Dumai
LPSE Kota Gorontalo
LPSE Kota Gunungsitoli
LPSE Kota Jambi
LPSE Kota Jayapura
LPSE Kota Kediri
LPSE Kota Kendari
LPSE Kota Kotamobagu
LPSE Kota Kupang
LPSE Kota Langsa
LPSE Kota Lhokseumawe
LPSE Kota Lubuklinggau
LPSE Kota Madiun
LPSE Kota Magelang
LPSE Kota Makassar
LPSE Kota Malang
LPSE Kota Manado
LPSE Kota Mataram
LPSE Kota Medan
LPSE Kota Metro
LPSE Kota Mojokerto
LPSE Kota Padang
LPSE Kota Padangsidimpuan
LPSE Kota Pagar Alam
LPSE Kota Palangkaraya
LPSE Kota Palembang
LPSE Kota Palopo
LPSE Kota Palu
LPSE Kota Pangkal Pinang
LPSE Kota Pare-pare
LPSE Kota Pariaman
LPSE Kota Pasuruan
LPSE Kota Payakumbuh
LPSE Kota Pekalongan
LPSE Kota Pekanbaru
LPSE Kota Pematangsiantar
LPSE Kota Pontianak
LPSE Kota Prabumulih
LPSE Kota Probolinggo
LPSE Kota Sabang
LPSE Kota Salatiga
LPSE Kota Samarinda
LPSE Kota Semarang
LPSE Kota Serang
LPSE Kota Singkawang
LPSE Kota Solok
LPSE Kota Subulussalam
LPSE Kota Sungai Penuh
LPSE Kota Surabaya
LPSE Kota Surakarta
LPSE Kota Tangerang
LPSE Kota Tangerang Selatan
LPSE Kota Tanjung Balai
LPSE Kota Tanjung Pinang
LPSE Kota Tarakan
LPSE Kota Tasikmalaya
LPSE Kota Tebing Tinggi
LPSE Kota Tegal
LPSE Kota Ternate
LPSE Kota Tidore Kepulauan
LPSE Kota Tomohon
LPSE Kota Tual
LPSE Kota Yogyakarta
LPSE Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
LPSE Lembaga Ketahanan Nasional
LPSE Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LPSE Lembaga Sandi Negara
LPSE Mahkamah Agung RI
LPSE Mahkamah Konstitusi
LPSE Mahkamah Syar’iyah Aceh
LPSE Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
LPSE PD.SARANA JAYA
LPSE PDAM Kota Malang
LPSE Pelabuhan Indonesia 1 Medan
LPSE Polda Aceh
LPSE Polda Bali
LPSE Polda Banten
LPSE Polda Bengkulu
LPSE Polda D.I Yogyakarta
LPSE Polda Gorontalo
LPSE Polda Jawa Barat
LPSE Polda Jawa Tengah
LPSE Polda Jawa Timur
LPSE Polda Kalimantan Barat
LPSE Polda Kalimantan Selatan
LPSE Polda Kalimantan Tengah
LPSE Polda Kepulauan Riau
LPSE Polda Lampung
LPSE Polda Maluku Utara
LPSE Polda Nusa Tenggara Barat
LPSE Polda Nusa Tenggara Timur
LPSE Polda Riau
LPSE Polda Sulawesi Selatan
LPSE Polda Sulawesi Tengah
LPSE Polda Sulawesi Utara
LPSE Polda Sumatera Selatan
LPSE Polda Sumatera Utara
LPSE Politeknik Negeri Bandung
LPSE Politeknik Negeri Jakarta
LPSE Politeknik Negeri Jember
LPSE Politeknik Negeri Lampung
LPSE Politeknik Negeri Malang
LPSE Politeknik Negeri Manado
LPSE Politeknik Negeri Sriwijaya
LPSE Politeknik Negeri Ujung Pandang
LPSE Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan)
LPSE Provinsi Aceh
LPSE Provinsi Bali
LPSE Provinsi Banten
LPSE Provinsi Bengkulu
LPSE Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LPSE Provinsi DKI Jakarta
LPSE Provinsi Gorontalo
LPSE Provinsi Jambi
LPSE Provinsi Jawa Barat
LPSE Provinsi Jawa Tengah
LPSE Provinsi Jawa Timur
LPSE Provinsi Kalimantan Barat
LPSE Provinsi Kalimantan Selatan
LPSE Provinsi Kalimantan Tengah
LPSE Provinsi Kalimantan Timur
LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LPSE Provinsi Kepulauan Riau
LPSE Provinsi Lampung
LPSE Provinsi Maluku
LPSE Provinsi Maluku Utara
LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat
LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur
LPSE Provinsi Papua
LPSE Provinsi Papua Barat
LPSE Provinsi Riau
LPSE Provinsi Sulawesi Barat
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
LPSE Provinsi Sulawesi Tengah
LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara
LPSE Provinsi Sulawesi Utara
LPSE Provinsi Sumatera Barat
LPSE Provinsi Sumatera Selatan
LPSE Provinsi Sumatera Utara
LPSE PT Angkasa Pura II (Persero)
LPSE PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
LPSE PT. Kawasan Berikat Nusantara
LPSE PT. Pelayaran Nasional Indonesia
LPSE PT. Perusahaan Listrik Negara
LPSE RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
LPSE RSUP Wahidin Sudirohusodo
LPSE Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember
LPSE Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali
LPSE Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LPSE STAIN Parepare
LPSE Televisi Republik Indonesia
LPSE Tentara Nasional Indonesia
LPSE TNI Angkatan Darat
LPSE TNI ANGKATAN LAUT
LPSE TNI Angkatan Udara
LPSE Universitas Airlangga
LPSE Universitas Andalas
LPSE Universitas Bandar Lampung
LPSE Universitas Bengkulu
LPSE Universitas Brawijaya
LPSE Universitas Diponegoro
LPSE Universitas Gadjah Mada
LPSE Universitas Haluoleo
LPSE Universitas Hasanudin
LPSE Universitas Indonesia
LPSE Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar
LPSE Universitas Jambi
LPSE Universitas Jember
LPSE Universitas Jenderal Soedirman
LPSE Universitas Lambung Mangkurat
LPSE Universitas Lampung
LPSE Universitas Malikussaleh
LPSE Universitas Mataram
LPSE Universitas Mataram
LPSE Universitas Mulawarman
LPSE Universitas Negeri Gorontalo
LPSE Universitas Negeri Makassar
LPSE Universitas Negeri Malang
LPSE Universitas Negeri Manado
LPSE Universitas Negeri Medan
LPSE Universitas Negeri Padang
LPSE Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta
LPSE Universitas Negeri Semarang
LPSE Universitas Negeri Surabaya
LPSE Universitas Palangka Raya
LPSE Universitas Riau
LPSE Universitas Sam Ratulangi
LPSE Universitas Sriwijaya
LPSE Universitas Sumatera Utara
LPSE Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
LPSE Universitas Tadulako
LPSE Universitas Tanjung Pura
LPSE Universitas Udayana
Semoga Informasi Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) dan Daftar Nama LPSE Se Indonesia di atas bermanfaat untuk semua.

Kalangan DPRD Jawa Barat menyayangkan terbengkalainya Stadion Sangkuriang di Kota Cimahi

06.53 0
Kalangan DPRD Jawa Barat menyayangkan terbengkalainya Stadion Sangkuriang di Kota Cimahi. Padahal, bangunan tersebut sudah menjadi ikon kota yang kini dipimpin Atty Suharti itu.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar Ali Hasan mengatakan, stadion tersebut harus dipertahankan mengingat fungsinya yang sangat penting sebagai ruang terbuka publik. Terlebih, di Kota Cimahi tidak ada lagi sarana olahraga yang memiliki fungsi sama dengan Stadion Sangkuriang.

Oleh karena itu, Ali meminta Pemerintah Kota Cimahi segera memperbaiki stadion tersebut agar kondisinya tidak semakin parah. "Harus segera diperbaiki kalau tidak ingin semakin rusak," kata Ali di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (7/10).

Menurut Ali, kemampuan keuangan tidak bisa menjadi alasan terbengkalainya stadion yang pernah menjadi markas Persikab Bandung itu. Jika tidak memiliki anggaran yang memadai, Pemkot Cimahi bisa mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jabar.

"Kalau tidak punya uang, kan bisa mengajukan ke provinsi," katanya. Sementara itu, disinggung adanya faktor kesengajaan, Ali tidak membantahnya.

Terlebih, pada 2014 lalu, Ali mengaku pernah menyarankan Pemkot Cimahi agar mengajukan bantuan keuangan kepada pemprov. "2014 lalu saya sudah ngomong langsung ke Sekda Cimahi (Bambang Arie) agar mengusulkan bantuan keuangan. Tapi sampai sekarang usulan itu tidak pernah ada," katanya.


stadion sangkuriang cimahi
Dengan begitu, Ali pun menilai Pemkot Cimahi tidak memiliki niat untuk memperbaiki Stadion Sangkuriang. Terlebih, kata Ali, sebelumnya pernah terdengar kabar bahwa akan terjadi alih fungsi di lahan tersebut.
"Waktu itu kan sempat ramai akan dijadikan mall," katanya. Lebih lanjut Ali katakan, rencana pembangunan mall di lahan tersebut jangan sampai terjadi.

Menurut Ali, keberadaan ruang publik di lokasi itu harus dipertahankan. "Menurut saya tidak tepat kalau dibangun mall. Apalagi ini satu-satunya stadion di Cimahi. Jadi harus dipertahankan," pungkasnya.
ref : tarungnews.com

Sidang Lanjutan DPRD Kota Cimahi

20.55 0
Beberapa anggota DPRD Cimahi periode 2009 - 2014 ternyata suka membawa istri saat melakukan perjalanan dinasnya. Istri atau perempuan tersebut tiket dan seluruh akomodasinya dibebankan ke negara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan di Pengadilan Tipokor Bandung, Senin (14/9/15).

Dalam sidang tersebut dihadirkan tujuh saksi dari travel. Salah seorang saksi Ny. Raden Titan menyatakan ada  anggota dewan yang membawa istri/perempuan saat melakukan kunjungan kerja ataupun studi banding.

Istri para anggota dewan terhormat itu biaya-biayanya selama perjalanan tidak mengambil dari kocek sendiri, melainkan dibebankan ke uang negara. Bahkan terkadang mengambil dari keuntungan travel.

"Iya, Pak Hakim, ada beberapa kali anggota dewan bawa istri. Namun mereka membebankan semua biayanya ke kami, sehingga terkadang harusnya kami untung malah menjadi rugi karena dipakai biaya para istri dewan itu," ungkap Titan saat bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Marudut Bakara.

Kemudian terdakwa Ade Irawan sempat bertanya apakah perempuan itu, benar istri-istri sah mereka atau bukan? Atas pertanyaan itu Ny. Titan tidak menjawabnya. Para pengunjung sidang langsung tertawa.

Lantas Titan pun didesak siapa saja anggota dewan yang sering kali membawa istri saat studi banding dalam perjalanan dinas. Dengan lantang Titan menyebutkan nama Lukma Bakti Hudaya.

"Ada jatah untuk kordinator dalam hal ini pimpinan dewan sebesar Rp1 juta dalam satu kali perjalanan, kemudian ketua pansus Rp750 ribu," sebut Ny. Titan, Novi dan juga diiyakan oleh pemilik travel lainnya.

Kemudian Riksa Sabara juga menyebutkan bahwa dirinya memberikan uang Rp4 juta kepada Yahya (pimpinan dewan). Dalam persidangan tersebut Riksa sempat jadi bulan-bulanan hakim dan jaksa karena keterangannya menyebutkan bahwa dirinya diberikan uang Rp11,6 juta oleh terdakwa.

Sedangkan dalam dakwaan justru terbalik, Ade menerima uang dari Riksa Sabara Rp11,6 juta. Jaksa dan hakim mencecarnya, meski didesak beberapa kali namun Riksa Sabara tetap tak bergeming pada keterangannya.

"Anda diminta uang ke Nana Supriatna sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) uang Rp11,6 juta. Uang sebesar itu tidak lama kemudian diterima saya dari Ade Irawan. Ini kan membingungkan," tanya hakim anggota Barita Lumban Gaol. Menurut hakim, karena tidak logisnya keterangan saksi Riksa, akhirnya hakim menanyakan kepada terdakwa.

Ade Irawan menjelaskan uang Rp11,6 juta itu memang benar diberikannya kepada Riksa selaku travel. Hal itu dilakukan Ade sehubungan adanya informasi yang menyebar bahwa terjadi pemotongan Rp 11,6 juta oleh Nana dari Riksa.

"Atas informasi itu, saya tanya ke Nana dan akhirnya uang itu dititipkan ke saya. Kemudian saya berikan uang itu ke Riksa. Itu sebagai tanggung saya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi itu inisiatif saya untuk mengembalikan," terang Ade.
(dari balebandung dot com edit oleh angi permana)

Buruh Kasbi Kota Cimahi Ajak Buruh Perjuangkan Upah 2016

20.41 0
demo buruhAjak perjuangkan upah minimum kota (UMK) 2016, buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi membagi-bagikan selebaran tuntutan mengenai kesejahteraan buruh di depan PT Kahatex Jln. Melong, Kota Cimahi, Rabu (16/9/2015).
Hal itu dilakukan agar buruh mau turun ke jalan menuntut upah layak bagi kesejahteraan buruh.
Aksi buruh dimulai tepat pukul 12.00 WIB saat jam istirahat pabrik berlangsung. mereka membagi-bagikan selebaran kepada buruh yang eluar, termasuk kepada pihak manajemen perusahaan dan masyarakat yang melintas.
Dalam selebaran tersebut, Kasbi menilai tugas kaum buruh akan semakin berat dengan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dalam era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir Desember 2015).
Hal ini merupakan ancaman bagi kaum buruh karena buruh Indonesia dinilai memiliki produktivitas rendah.
Buruh harus mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan pada aksi nasional Konfederasi Kasbi pada 3 Oktober 2015 dengan tuntutan
Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak upah murah dan kenaikan upah lebih dari satu tahun serta berlakukan upah layak nasional, stok PHK-penghapusan hak berserikat (union busting) dan kriminalisasi pengurus dan anggota serikat buruh, laksanakan hak buruh perempuan dan lindungi buruh migran, tangkap adili dan penjarakan pengusaha nakal, jaminan sosial bukan asuransis sosial, turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan gratis, tolak privatisasi dan bangun industri nasional, serta tanah air untuk kesejahteraan rakyat.
"Kenaikan upah yang dua tahun sekali aja enggak cukup. Kaum buruh banyak hutang sana sini karena kesulitan mengatur keuangannya. Apalagi lima tahun sekali," ungkap Sekretaris Kasbi Kota Cimahi, Dadan.
Dia menjelaskan, pembagian selebaran tersebut dimaksudkan untuk mengajak elemen buruh khususnya anggota Kasbi, untuk memberikan informasi kepada buruh agar kesadaran buruh untuk memperjuangkan upah tahun 2016 bisa tumbuh.
"Rencananya, pada tanggal 3 Oktober nanti akan berunjuk rasa ke istana negara untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kasbi selama ini mengharapkan penghapusan sistem zonasi upah per wilayah. Sehingga tidak ada lagi istilah upah kabupaten kota, tetapi upah layak nasional.
"Keperluan buruh sama. Dengan penghapusan sistem zonasi, tidak ada lagi pabrik yang melakukan relokasi kepada daerah yang upahnya rendah. Selama ini banyak dari jabar eksodus ke jateng, karena upahnya rendah," beber Dadan.
Disinggung soal aksi buruh yang identik dengan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya, Dadan menyatakan kalau aksi tersebut bukan hal keharusan dan kemauan para buruh."Tapi jika musyawarah tidak bisa dicapai, ya senjata terakhir ya aksi," pungkasnya. (Ririn NF/A-89)***
Sumber : pikiran rakyat online

Bagaimana Menilai LKPJ Walikota

22.08 0
LKPJ Walikota Cimahi tentunya mengacu kepada PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ, dan IPPD. Sayangnya tidak ada aturan operasional lainnya yang menjelaskan secara detil sebagai rujukan penyusunan laporan ini, sehingga DPRD sebagai pihak yang diberi mandat menilai/mengkaji LKPJ Kepala Daerah memungkinkan memiliki penafsiran yang berbeda-beda.

Tugas DPRD setelah menerima LKPJ adalah mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib. Dalam hal ini DPRD Kota Cimahi telah melakukan pendalaman di tiap komisi. Untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus III yang membahas LKPJ Walikota tersebut. Output dari panitia khusus adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Ruang lingkup materi LKPJ yang disampaikan Walikota meliputi 5 (lima) hal (kecuali pendahuluan) yakni :

PENDAHULUAN,
KEBIJAKAN PEMERINATAHAN DAERAH,
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DESENTRALISASI), PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Sedang DPRD dalam memberikan rekomendasi ruang lingkup materinya cukup tiga saja yakni PENYELENGGARAAN URUSAN DESENTRALISASI, TUGAS PEMBANTUAN, dan TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.



Pertanyaan-nya, kenapa DPRD tidak dapat mengkaji dalam arti tidak memberikan rekomendasi terhadap ruang lingkup materi yang sama sebagaimana yang disampaikan kepala daerah? Kenapa hanya tiga, tidak lima?
Jawabannya adalah karena dua materi kebijakan (kebijakan pemerintahan daerah dan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah), adalah (hanya sebatas) kebijakan, yang sudah tertuang di RPJMD dan KUA dan PPAS APBD TA bersangkutan. Sedang tiga materi lainnya (desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan), adalah materi penjabaran dari kebijakan, atau dengan kata lain, materi yang mengekeskusi kebijakan-kebijakan tersebut.
Selanjutnya, bagaimana menilai LKPJ atau materi apa yang akan disampaikan sebagai rekomendasi DPRD?

Seperti yang telah disampaikan, ada 3 (tiga) ruang lingkup materi rekomendasi yakni penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Standar pemberian rekomendasi juga harus jelas, yakni perundangan apa yang menjadi rujukan.
Untuk sistematika dan ruang lingkup materi LKPJ, seyogyanya berpedoman pada PP No. 3 Tahun 2007 baik batang tubuh, penjelasan maupun lampiran peraturan pemerintah tersebut.
Selanjutnya, pedoman untuk menilai materi penyelenggaraan urusan desentralisasi adalah PP No. 38 Tahun 2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah tersebut, Perda RPJMD, dan RKPD atau APBD tahun anggaran bersangkutan. Tidak lupa pula, untuk menilai materi “permasalahan dan solusi” DPRD dapat menggunakan logika berpikirnya atau aspirasi masyarakat.

Selanjutnya, pedoman untuk menilai penyelenggaraan TUGAS PEMBANTUAN adalah dasar hukum tugas pembantuan yang diterima ataupun yang diberikan. Misalnya, tugas pembantuan dari Kementerian Sosial, tentu ada SK atau Permen pemberian tugas pembantuan itu. Periksa yang menjadi item program dan kegiatan, cocokan dengan yang dilaporkan di LKPJ. Demikian pula PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dapat dijadikan rujukan untuk menilai penyelenggaraan tugas pembantuan. Bisa saja payung hukum yang digunakan (tugas pembantuan yang diterima) atau aturan yang dikeluarkan/diterbitkan (tugas pembantuan yang diberikan) bertentangan dengan PP No. 7 Tahun 2008 tersebut. Nah, hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dapat menjadi koreksi selanjutnya diberikan saran dan masukan.

Demikian pula, untuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, berpedoman pada peraturan teknis lainnya, sesuai materi yang dilaporkan . Untuk itu, DPRD harus punya sense of ‘puu’, sensitifitas yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan.
Berikut, (hanya contoh) bagaimana menilai atau memberikan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah.


Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi

Sistematika (poin-poin) yang disampaikan untuk materi penyelenggaraan urusan desentralisasi dalam LKPJ adalah 1) Program dan Kegiatan; 2) Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan 3) Permasalahan dan Solusi, terhadap urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan.

Untuk menilai dalam arti memberikan pendapat berupa saran/masukan/koreksi, DPRD mesti melihat apakah urusan dan bidang-bidang yang dilaporkan dalam LKPJ sudah sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 atau Perda yang mengatur tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerahnya? Jika belum sesuai, misalnya urusan wajib yang dilaksanakan mestinya 26, tapi yang dilaporkan hanya 24, maka, tentu harus dikoreksi. Demikian pula, urusan pilihan, seharusnya menurut perda urusan pilihan ada 7, tapi yang dilaporkan hanya 4, maka tentu juga harus dikoreksi. Begitupula urutan bidang-bidang disetiap urusan, mestinya dilaporkan sesuai dengan sistematika dalam PP No. 3 tahun 2007. Misalnya, urusan pendidikan, berada diurutan pertama, selanjutnya kesehatan dan seterusnya.

Apabila, dalam LKPJ urutannya sudah tidak sesuai, misalnya kesehatan, penataan ruang, lalu pendidikan, atau tidak sesuai dengan PP No. 3 tahun 2007, maka tentu hal ini harus dikoreksi. Koreksi itulah yang menjadi bagian dari rekomendasi.
Selanjutnya, untuk menilai dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, perhatikan RKPD atau APBD TA bersangkutan. Jika ada program yang dilaksanakan, tapi tidak dilaporkan maka harus menjadi koreksi. Demikian pula dengan realisasi program dan kegiatan, perhatikan prosentase capaiannya. Jika kurang dari 90 persen, maka berarti ada masalah serius hingga realisasi tidak maksimal. Nah, periksa permasalahan dan solusi apa yang disampaikan dalam LKPJ. Jika hal ini tidak relevan (menurut logika DPRD) maka DPRD dapat memberikan masukan dan saran, permasalahan apa dan solusinya harus bagaimana.
Seluruh urusan/bidang yang dilaporkan, sebaiknya ditelaah, dikaji lebih kritis dengan melihat bagaimana realisasi program dan kegiatan tersebut, apa permasalahan yang disampaikan, dan apa solusi yang disampaikan juga. Jika realisasi program kegiatan tidak maksimal, dalam arti tidak mencapai prosentase yang maksimal, kurang dari 90 persen (katakanlah), maka hal ini bisa menjadi koreksi DPRD.

Jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD sudah relevan dengan realiasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa apresiasi atau dorongan untuk konsisten ditindaklanjuti.

Namun, jika permasalahan dan solusi yang disampaikan, menurut logika DPRD tidak relevan dengan realisasi program dan kegiatan, maka rekomendasi DPRD dapat berupa koreksi, selanjutnya diberikan saran/masukan.



Misalnya :

Salah satu urusan wajib dalam LKPJ yaitu bidang pendidikan.

Dalam LKPJ dilaporkan sejumlah program dan kegiatan dengan realisasi masing-masing program dan kegiatan berupa prosentase serta permasalahan dan solusi. Namun ada program yang realisasinya kurang dari 75% (mis:prog 16 keg no 89), dan dalam laporan itu, tidak dilaporkan secara khusus permasalahan dan solusinya dari program yang realisasinya 75% itu. Sebaliknya, permasalahan dan solusi hanya disampaikan secara umum, tidak program per program. Tentu informasi (laporan) semacam ini akan menyulitkan DPRD untuk menilai program yang realisasinya kurang dari 75% itu.

Untuk itu, untuk kasus seperti ini, DPRD dapat memberikan pendapat berupa koreksi bahwa program yang realisasinya 75% tersebut, semestinya diinformasikan juga permasalahan dan solusinya. Selanjutnya DPRD dapat memberikan saran dan masukan, bahwa LKPJ tahun berikutnya, hal-hal seperti ini agar tidak berulang lagi.
Sebaliknya, DPRD pun dapat memberikan koreksi, jika realisasi program dan kegiatan, permasalahan dan solusinya yang disampaikan tidak relevan menurut logika DPRD.


DPRD pun dapat memberikan saran/masukan berupa program-program kongkrit dibutuhkan masyarakat, tentu landasannya adalah RPJMD. Jika menurut DPRD urusan/bidang yang sudah dilaksanakan realisasinya maksimal, tapi tidak menyentuh substansi permasalahan di daerah, maka itulah saatnya DPRD dapat memberikan rekomendasi (masukan) berupa program yang ril dibutuhkan masyarakat.



Demikian seterusnya setiap urusan, setiap bidang, dan setiap program diberikan rekomendasi, agar SKPD yang melaksanakan urusan/bidang tersebut, dapat memperbaikinya. Karena filosofis rekomendasi DPRD adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Sama seperti menilai penyelenggaraan urusan desentralisasi, menilai atau memberikan rekomendasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan adalah menelaah bagian per bagian dari laporan yang disampaikan. Jika ada bagian dari sistematika yang semestinya dilaporkan tapi tidak dilaporkan dalam LKPJ, atau dilaporkan tapi tidak berurut, maka DPRD dapat memberikan koreksi atas kekeliruan itu.



Bahwa ada pembiayaan program dan kegiatan tugas pembantuan yang diterima sama dengan yang dianggarkan dalam APBD, maka DPRD dapat meminta detil laporannya berupa lokasi realisasi program/kegiatan yang sama nomenklaturnya (misalnya), sebelum memberikan rekomendasi.

Demikian pula penyelnggaraan tugas umum pemerintahan, setiap materi LKPJ, diteliisik bagian per bagian, agar hal-hal yang tidak wajar dapat diberikan pendapat, dan yang wajar dapat diberikan apresiasi. Rekomendasi LKPJ tahun anggaran sebelumnya juga dapat menjadi catatan DPRD memberikan rekomendasi tahun anggaran ini. Bahwa ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan ditahun sebelumnya, dapat dibunyikan lagi di rekomendasi tahun berjalan. (Angi)

Diambil dari pks-cimahi.org