Sidang Lanjutan DPRD Kota Cimahi

20.55
Beberapa anggota DPRD Cimahi periode 2009 - 2014 ternyata suka membawa istri saat melakukan perjalanan dinasnya. Istri atau perempuan tersebut tiket dan seluruh akomodasinya dibebankan ke negara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan di Pengadilan Tipokor Bandung, Senin (14/9/15).

Dalam sidang tersebut dihadirkan tujuh saksi dari travel. Salah seorang saksi Ny. Raden Titan menyatakan ada  anggota dewan yang membawa istri/perempuan saat melakukan kunjungan kerja ataupun studi banding.

Istri para anggota dewan terhormat itu biaya-biayanya selama perjalanan tidak mengambil dari kocek sendiri, melainkan dibebankan ke uang negara. Bahkan terkadang mengambil dari keuntungan travel.

"Iya, Pak Hakim, ada beberapa kali anggota dewan bawa istri. Namun mereka membebankan semua biayanya ke kami, sehingga terkadang harusnya kami untung malah menjadi rugi karena dipakai biaya para istri dewan itu," ungkap Titan saat bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Marudut Bakara.

Kemudian terdakwa Ade Irawan sempat bertanya apakah perempuan itu, benar istri-istri sah mereka atau bukan? Atas pertanyaan itu Ny. Titan tidak menjawabnya. Para pengunjung sidang langsung tertawa.

Lantas Titan pun didesak siapa saja anggota dewan yang sering kali membawa istri saat studi banding dalam perjalanan dinas. Dengan lantang Titan menyebutkan nama Lukma Bakti Hudaya.

"Ada jatah untuk kordinator dalam hal ini pimpinan dewan sebesar Rp1 juta dalam satu kali perjalanan, kemudian ketua pansus Rp750 ribu," sebut Ny. Titan, Novi dan juga diiyakan oleh pemilik travel lainnya.

Kemudian Riksa Sabara juga menyebutkan bahwa dirinya memberikan uang Rp4 juta kepada Yahya (pimpinan dewan). Dalam persidangan tersebut Riksa sempat jadi bulan-bulanan hakim dan jaksa karena keterangannya menyebutkan bahwa dirinya diberikan uang Rp11,6 juta oleh terdakwa.

Sedangkan dalam dakwaan justru terbalik, Ade menerima uang dari Riksa Sabara Rp11,6 juta. Jaksa dan hakim mencecarnya, meski didesak beberapa kali namun Riksa Sabara tetap tak bergeming pada keterangannya.

"Anda diminta uang ke Nana Supriatna sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) uang Rp11,6 juta. Uang sebesar itu tidak lama kemudian diterima saya dari Ade Irawan. Ini kan membingungkan," tanya hakim anggota Barita Lumban Gaol. Menurut hakim, karena tidak logisnya keterangan saksi Riksa, akhirnya hakim menanyakan kepada terdakwa.

Ade Irawan menjelaskan uang Rp11,6 juta itu memang benar diberikannya kepada Riksa selaku travel. Hal itu dilakukan Ade sehubungan adanya informasi yang menyebar bahwa terjadi pemotongan Rp 11,6 juta oleh Nana dari Riksa.

"Atas informasi itu, saya tanya ke Nana dan akhirnya uang itu dititipkan ke saya. Kemudian saya berikan uang itu ke Riksa. Itu sebagai tanggung saya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi itu inisiatif saya untuk mengembalikan," terang Ade.
(dari balebandung dot com edit oleh angi permana)

Artikel Terkait