PERATURAN DAERAN NO 11 TAHUN 2006 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI

06.35




peraturan daerah kota cimahiPERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI

NOMOR :  11  TAHUN 2006

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA PERUSAHAAN DAERAH  JATI MANDIRI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



Menimbang        :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah perlu dilakukan kegiatan usaha oleh perusahaan daerah dengan dukungan modal yang memadai;         

                                 b.   bahwa dukungan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, berupa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

                                 c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf  b,   perlu  ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat          :     1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

2.      Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);

3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

8.      Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 59 Seri D);

9.      Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang  Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah  Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 64).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI

dan

WALIKOTA CIMAHI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan       :     PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kota Cimahi;
2.      Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.      Walikota adalah Walikota Cimahi;
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.      Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan Modal Daerah, oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.



BAB II 

TUJUAN

Pasal 2

(1)   Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk menyediakan modal usaha Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

BAB III

PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

(1)   Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri ditetapkan sebesar Rp. 27.000.000.000 ( dua puluh tujuh milyar rupiah )

(2)   Penyertaan Modal Daerah sebagaimana termaksud ayat (1) Pasal ini ditambah setiap tahunnya sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) selama 4 (empat) tahun anggaran terhitung mulai tahun 2007 sampai dengan 2010.




BAB IV

TATA CARA PENYERTAAN MODAL

Pasal 4

(1)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri mengajukan Proposal kepada Walikota yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);

(2)   Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah ini ditetapkan melalui Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 5

(1)   Pemerintah Kota Cimahi berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

(2)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri berhak mendapatkan dukungan berupa modal usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan daerah ini.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 6

(1)   Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan modal usaha pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan daerah ini;

(2)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri  berkewajiban mengelola modal usaha yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

BAB VI

PENENTUAN MENGENAI BAGI HASIL LABA USAHA

Pasal 7

(1)   Bagi hasil laba usaha dihitung dari laporan laba/rugi dengan rincian sebagai berikut :
a.       Bagian laba yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 55%;
b.      Jasa Produksi bagi  Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai sebesar 10%;
c.       Dana Pensiun Pegawai sebesar 10%;
d.      Cadangan investasi 22%.
e.       Dana Sosial 3%
                                     
(2)   Bagi hasil laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 8

(1)   Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna perusahaan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah;

(2)   Pembinaan umum yang dilakukan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi.

BAB VIII

PENGAWASAN

Pasal 9

(1)   Pengawasan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dilakukan oleh Walikota;

(2)   Dalam melaksanakan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, Walikota dibantu oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda);

(3)   Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah;

(4)   Dalam rangka memantapkan pengawasan Perusahaan Daerah, Walikota secara berkala mengadakan pertemuan dengan pejabat yang berwenang guna membahas perkembangan dan kelangsungan jalannya perusahaan daerah.

BAB IX

PENUNJUKAN PEJABAT SEBAGAI
WAKIL  PEMERINTAH DAERAH

Pasal 10

Pejabat yang ditunjuk mewakili pemerintah daerah dalam hal penyertaan modal adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota



Pasal 12


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.

Ditetapkan di C I M A H I
pada tanggal    

WALIKOTA CIMAHI


Ttd


ITOC TOCHIJA

Diundangkan di C I M A H I
pada tanggal 9 Oktober 2006

SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI




Ir. h. ahmad s. solihin

 

Artikel Terkait