PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI No : 1 TAHUN 2002

22.07

PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI  

No   : 1 TAHUN 2002

TENTANG

LAMBANG KOTA CIMAHI



DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


WALIKOTA CIMAHI

Menimbang








Mengingat








































:  a.




   b.



:  1.



   2.




   3.





   4.




   5.




   6.


   7.





  
   8.



   9.


 10.



 11.

bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, maka perlu dimiliki Lambang   Kota   yang    mencerminkan   karakteristik   dan  ciri khas Kota Cimahi;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a  tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);

Undang-undang Nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4116);

Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 40);

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk – produk Hukum daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001  tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI

Menetapkan                PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI TENTANG LAMBANG KOTA CIMAHI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam hal ini yang dimaksud dengan :

1.      Kota adalah Kota Cimahi;
2.      Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cimahi;
3.      Walikota adalah Walikota Cimahi;
4.      Lambang adalah Lambang Kota Cimahi.




BAB II

BENTUK, ARTI DAN UKURAN PERIMBANGAN LAMBANG


Bagian Pertama
Bentuk, Arti Lambang

Pasal 2

(1)    Lambang Kota berbentuk Kubah dengan warna dasar merah bata yang di dalamnya terdapat gambar, warna dan bentuk serta di bagian atas terdapat tulisan “CIMAHI” dan di bagian bawah terdapat tulisan “SALUYU NGAWANGUN JATI MANDIRI” dengan warna putih.

(2)    Lambang Kota terdiri dari 3 (tiga) bagian, dengan perincian sebagai berikut :

1.       Bangun dan tatar    :     Lambang   semangat   yamg   tiada   henti  untuk membangun  kehidupan  kota dan industri yang tertata sistematik dan berkembang

2.       Bukit dan Air         :     Lambang   anugrah   alam   yang  penuh  potensi irama  kehidupan  yang  dinamis

3.       Wadah /Tameng        Keamanan    dan     kenyamanan merupakan kunci  kesinergian dan kesinambungan bekerja dan berkarya



Pasal 3

Makna Bentuk dan Warna dalam Lambang Kota mempunyai arti sebagai berikut :

1.      Kubah jingga,
merupakan semangat yang tiada henti untuk membangun dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan kemandirian, yang didukung secara bersama-sama oleh seluruh potensi sumber daya manusia yang rendah hati dan berilmu, berakhlak dan beretika, sehat, cerdas, kreatif dan inovatif serta produktif.

2.      Bukit biru,
merupakan Anugrah berupa alam yang penuh potensi, dari Tuhan Yang Maha Esa, untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga mendorong rasa syukur, menumbuhkembangkan ilmu yang selaras, menserasikan rasa keadilan untuk kemakmuran, menciptakan pemerataan dalam keragaman yang sejahtera.

3.      Air Biru jernih,
merupakan sumber kehidupan dalam dinamika masyarakat yang multidimensi, pengayom dan pelindung serta pembawa solusi bagi seluruh warga.

4.      Tatar dan Wadah jingga putih serta dua pilar bangun hijau,
merupakan bentuk kesinambungan antara agama dan Darigama dalam pembangunan rohani dan jasmani, menumbuhkembangkan rasa cinta, ketulusan sekaligus kebanggaan terhadap nusa dan bangsa, tanah air, serta ibu pertiwi, dengan tatanan wilayah yang kondusif, strategis dan sinergis, memiliki struktur dan sistem yang bertumpu sendi politik, ekonomi, sosial kemasyarakatan, budaya dan berorientasi ke masa depan.



5.      Tameng (perisai),

merupakan ungkapan totalitas citra bentuk rasa aman dan nyaman, serasi dalam keselarasan, dinamis dalam keharmonisan, kuat dan taat dalam kemandirian

Pasal 4

Bentuk, Warna dan Ukuran Lambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.


BAB III

JENIS DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG KOTA


Pasal 5

(1)   Jenis Penggunaan Lambang Kota.
a.       Panji
b.      Bendera
c.       Logo
d.      Badge (bet)
e.       Lencana
f.       Vandel/Tropy
g.      Stiker
h.      Plakat
i.        Stempel/Cap

(2)   Tata cara Penggunaan Lambang Kota

a.       Panji
Ditempatkan di dalam ruang kerja Walikota Cimahi, Ketua DPRD Kota Cimahi berada di sebelah kiri meja sejajar dengan Bendera Merah Putih.

b.       Bendera
Ditempatkan di dalam ruang kerja Kepala Dinas/Instansi/ Lembaga Kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa dan Gedung Pertemuan Resmi berada di sebelah kiri meja/podium sejajar dengan Bendera Merah Putih.
c.       Logo
1.       Pada Gedung Pemerintah Kota, Gedung Sidang DPRD, Kantor BUMD, Rumah Dinas Kota, ditempatkan pada bagian atas, sedapat mungkin terlindungi dan dipandang pantas;

2.       Pada Kop Surat Resmi Kota/Dinas/Instansi/Lembaga Kota, diletakan pada kiri atas surat;

3.       Pada piagam ditempatkan di bagian tengah atas;

4.       Pada Batas Kota/Wilayah, ditempatkan pada bagian atas tengah Gerbang atau Tugu;

d.      Badge (bet)
1.      Pada baju seragam Dinas Kota, ditempatkan pada lengan kiri atas

2.      Pada seragam kontingen Kota, ditempatkan pada dada sebelah kiri.

e.       Lencana
1.       Pada Peci, disematkan pada sebelah kiri tengah depan

2.       Pada Topi, disematkan di tengah-tengah bagian depan;

3.       Pada PSH/PSL/PSR, disematkan pada bagian atas saku kiri;

4.       Lencana dipergunakan hanya dalam hari-hari dinas baik di dalam dan atau pada waktu melaksanakan tugas dinas luar dan tugas kunjungan kerja.

f.        Vandel/Tropy
Ditempatkan di tengah atau di atas.

g.       Stiker
Ditempatkan pada tempat sesuai dengan fungsi stiker

h.       Plakat
Ditempatkan di tengah-tengah atau di atas

i.         Stempel dan Cap
      Dipergunakan pada hal – hal yang sesuai dengan fungsi stempel dan cap


BAB IV

PENGGUNAAN DAN PEMBUATAN LAMBANG KOTA OLEH UMUM


Pasal 6

(1)    Penggunaan dan Pembuatan Lambang Kota oleh umum sebelumnya harus memperoleh ijin dari Walikota Cimahi dan dibuat tembusannya kepada Ketua DPRD Kota Cimahi;

(2)    Tata cara perijinan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) tersebut di atas diatur melalui Keputusan Walikota.



BAB V

LARANGAN

Pasal 7

(1)    Dilarang menggunakan, membuat, merubah Lambang Kota yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini;

(2)    Pada Lambang Kota dilarang merusak, merubah bentuk warna, ukuran dan tulisan termasuk memuat, mengurangi dan menghilangkan huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lainnya selain yang ditetapkan dalam Pertauran Daerah ini;

(3)    Dilarang menggunakan Lambang Kota sebagai Cap Dagang, Reklame, perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga termasuk memperdagangkan Lambang Kota yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang dapat merendahkan kedudukan Lambang Kota.

Pasal 8

Lambang Kota tidak boleh dipergunakan sebagai identitas resmi atau suatu perkumpulan, organisasi, atau Perusahaan swasta.

Pasal 9

(1)    Barang siapa yang melanggar, ketentuan Pasal 6, 7 dan 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);

(2)    Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 10

Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota yang pangkatnya sesuai dengan Perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN


Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.       Mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.       Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.      Mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.      Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kapada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.        Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.




BAB VII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.


Ditetapkan di    C I M A H I
pada  tanggal  21 Nopember 2002

WALIKOTA CIMAHI


Ttd

ITOC TOCHIJA
Diundangkan di   C I M A H I
pada tanggal   22 Nopember 2002


Artikel Terkait