Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan

PILKADA Serentak 2015

07.12 0
peserta pilkada serentak 2015
Jakarta - Tahap pertama pendaftaran untuk pasangan calon peserta PILKADA serentak, sudah dibuka sejak Minggu (26/7) yang lalu dan ditutup pada hari Selasa (28/7) sore. KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan bahwa, hingga penutupan Selasa (27/7) sore, ada 705 pasangan calon sudah mendaftar untuk menjadi perserta Pilkada serentak di 269 wilayah di tanah air, sementara itu ada 11 daerah hanya memiliki calon tunggal.

Ketua KPU Husi Kamil Manik mengatakan, jumlah peserta Pilkada serentak itu mendatang itu masih bisa mengalami perubahan karena KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.

Menurut Husni, dari 705 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ikut Pilkada serentak, sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah merupakan calon yang memperoleh dukungan partai politik,s edang 129 orang merupakan calon perseorangan.

“Dari jumlah itu sebanyak 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan,” kata Husni kepada wartawan dalam konperensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari.

Mengenai daerah yang hanya memiliki calon tunggal, menurut Husni, masa pendaftaran di daerah tersebut akan diperpanjang.

“Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” jelas Husni.

Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, Husni menegaskan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.

“Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerimanya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” terang Husni.

11 Daerah calon tunggal

Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia menambahkan, ada 11 (sebelas)  dari 269 wilayah penyelenggara pilkada serentak yang memiliki calon kurang dari dua pasangan, sementara 1 (satu) wilayah tidak ada calon sama sekali.

Kesebelas daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal itu, jelas Ferry, adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT.

Sementara daerah yang tidak memiliki pasangan calon sama sekali adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

ehmm... ,mungkin disebagian daerah menjadi pejabat sudah tidak diminati masyarakat...ya, atau mungkin sudah lagi peduli.. tentulah anda bisa menilainya