PERATURAN
DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR : 11
TAHUN 2006
TENTANG
PENYERTAAN MODAL
DAERAH
PADA PERUSAHAAN
DAERAH JATI MANDIRI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah perlu dilakukan kegiatan usaha oleh
perusahaan daerah dengan dukungan modal yang memadai;
b. bahwa dukungan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, berupa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Cimahi pada Perusahaan
Daerah Jati Mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
2. Undang - Undang Nomor 9 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor
59 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2006
Nomor 64).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
dan
WALIKOTA CIMAHI
M E M U T U
S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang
dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota
Cimahi;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota
beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Walikota
adalah Walikota Cimahi;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disebut DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.
Penyertaan
Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha
bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan Modal Daerah, oleh pihak ketiga
dengan prinsip saling menguntungkan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) Penyertaan Modal Daerah
bertujuan untuk menyediakan modal usaha Perusahaan Daerah Jati Mandiri;
(2) Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1) Penyertaan Modal Daerah pada
Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ditetapkan sebesar Rp. 27.000.000.000 ( dua puluh tujuh milyar
rupiah )
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana
termaksud ayat (1) Pasal ini ditambah setiap tahunnya sebesar Rp.
15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) selama 4 (empat) tahun anggaran
terhitung mulai tahun 2007 sampai dengan 2010.
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1) Perusahaan Daerah Jati Mandiri
mengajukan Proposal kepada Walikota yang dilengkapi dengan hasil studi
kelayakan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
(2) Penyertaan Modal untuk
Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 Peraturan
Daerah ini ditetapkan melalui Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1)
Pemerintah Kota Cimahi berhak memperoleh bagian
laba usaha dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri;
(2)
Perusahaan Daerah Jati Mandiri berhak mendapatkan
dukungan berupa modal usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan
daerah ini.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan modal
usaha pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
peraturan daerah ini;
(2)
Perusahaan Daerah Jati Mandiri berkewajiban mengelola modal usaha yang
dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan.
BAB
VI
PENENTUAN
MENGENAI BAGI HASIL LABA USAHA
Pasal
7
(1) Bagi
hasil laba usaha dihitung dari laporan laba/rugi dengan rincian sebagai berikut
:
a.
Bagian laba yang diberikan kepada Pemerintah Daerah
sebesar 55%;
b.
Jasa Produksi bagi Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai sebesar
10%;
c.
Dana Pensiun Pegawai sebesar 10%;
d.
Cadangan investasi 22%.
e.
Dana Sosial 3%
(2)
Bagi hasil laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
BAB
VII
PEMBINAAN
Pasal
8
(1) Walikota melakukan pembinaan umum
terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dalam rangka meningkatkan dayaguna dan
hasilguna perusahaan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah;
(2) Pembinaan umum yang dilakukan
oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, dalam pelaksanaannya
dibantu oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi.
BAB
VIII
PENGAWASAN
Pasal
9
(1) Pengawasan umum terhadap
Perusahaan Daerah Jati Mandiri dilakukan oleh Walikota;
(2) Dalam melaksanakan pengawasan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, Walikota dibantu oleh Badan
Pengawasan Daerah (Bawasda);
(3) Badan Pengawasan Daerah (Bawasda)
melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah;
(4) Dalam rangka memantapkan
pengawasan Perusahaan Daerah, Walikota secara berkala mengadakan pertemuan
dengan pejabat yang berwenang guna membahas perkembangan dan kelangsungan
jalannya perusahaan daerah.
BAB
IX
PENUNJUKAN
PEJABAT SEBAGAI
WAKIL PEMERINTAH DAERAH
Pasal
10
Pejabat yang
ditunjuk mewakili pemerintah daerah dalam hal penyertaan modal adalah
Sekretaris Daerah Kota Cimahi.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota atau
Keputusan Walikota
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Daerah Kota Cimahi.
Ditetapkan di C I M A H I
pada tanggal
WALIKOTA CIMAHI
Ttd
ITOC TOCHIJA
Diundangkan di C I M A H I
pada tanggal 9 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
Ir. h. ahmad s. solihin