Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015

20.38 0

PERATURAN DAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK

Tahun ini pemerintah akan menggelar suksesi kepala daerah secara serentak untuk pertama kalinya di Tanah air. Suksesi tesebut akan diikuti 269 kepala daerah baik itu gubernrur atau bupati/wali kota. Hajatan ini akan menjadi kunci tahapan kesuksesan dari gelaran pemilu legislatif dan pemilu presiden yang juga akan digelar serentak pada 2019.

10 RANCANGAN PKPU


1. Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan.
2. Rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih.
3. Rancangan PKPU tentang pencalonan.
4. Rancangan PKPU tentang kampanye.
5. Rancangan PKPU tentang dana kampanye.
6. Rancangan PKPU tentang tata kerja KPU provinsi, kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
7. Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara.
8. Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
9. Rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan.
10. Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.


TAHAPAN PILKADA SERENTAK 


- 19 April-Mei 2015        :  Pembentukan PPS dan PPK
- 20 Mei                           :  Penyerahan syarat dukungan calon gubernur / wakil gubernur
- 7 Juni                            :  Penyerahan syarat dukungan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota
- 9-24 Juni                           :   Pengolahan daftar penduduk pemilih potensial
- 24 Juni- 6 November        :   Pemutakhiran data pemilih
- 26-28 Juli                          :   Pendaftaran calon kepala daerah
- 24 Agustus                        :   Penetapan pasangan calon
- 25 Agustus-6 Desember    :   Kampanye
- 9 Desember                       :   Pemungutan Suara
- 10-17 Desember              :    Penghitungan Suara dari TPS ke Kecamatan dan Provinsi
- 16 Desember- 29 Feb 2016 : Tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilu
- 29 Februari 2016                : Penetapan bupati/wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota.
- 1 Maret 2016                      : Penetapan gubernur/wakil gubernur.


SUMBER : KPU DAN DPR

Terdakwa Mantan Bupati Sumedang Serang Ahli BPK

09.44 0

ade irawan bupati sumedang


RMOLJabar. Ahli BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rully Ferdian diserang terdakwa  mantan Ketua DPRD Kota Cimahi/mantan Bupati Sumedang Ade Irawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/10)

Serangan dilancarkan Ade saat memberikan pendapatnya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas 2010-2011 yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar 

Di hadapan majelis hakim dipimpin Marudut Bakara, Rully menjelaskan,  penghitungan keuangan negara bisa dilihat dari sisi konteks, administrasi untuk  memulihkan keuangan negara, dan melihat waktunya. Namun pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidana.

Sidang sempat memanas saat terdakwa menanyakan uang yang sudah dikembalikan. Namun ahli dari BPK. tidak mencatatnya. Menurut Rully ada kegiatan lain. Tidak ada hubungannya dengan dakwaan jaksa. Ada temuan lain, makanya tidak dihitung. "Kami hanya menghitung SPJ 2011," terangnya.

Terdakwa tidak puas dengan jawaban ahli sambil memperlihatkan bukti. Keduanya saling ngotot. Akhirnya ditengahi Hakim Ketua Marudut Bakara. "Jangan ngotot-ngototan. Bila tidak puas, silakan  menghadirkan ahli saudara. Ini masalah nilai uang pengganti dan masalah perbuatan," ucapnya.

Akhirnya sidang ditunda sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringangankan.

Kuswara Staryono, salah satu Penasehat Hukum terdakwa akan menghadirkan 2 ahli yakni ahli Pidana dan Adminstrasi negara yang akan dihadirkan pada sidang Senin  ( 19/10).[hed]


Senin, 12 Oktober 2015 , 15:02:00 WIB
Laporan: Supriyati

Kalangan DPRD Jawa Barat menyayangkan terbengkalainya Stadion Sangkuriang di Kota Cimahi

06.53 0
Kalangan DPRD Jawa Barat menyayangkan terbengkalainya Stadion Sangkuriang di Kota Cimahi. Padahal, bangunan tersebut sudah menjadi ikon kota yang kini dipimpin Atty Suharti itu.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar Ali Hasan mengatakan, stadion tersebut harus dipertahankan mengingat fungsinya yang sangat penting sebagai ruang terbuka publik. Terlebih, di Kota Cimahi tidak ada lagi sarana olahraga yang memiliki fungsi sama dengan Stadion Sangkuriang.

Oleh karena itu, Ali meminta Pemerintah Kota Cimahi segera memperbaiki stadion tersebut agar kondisinya tidak semakin parah. "Harus segera diperbaiki kalau tidak ingin semakin rusak," kata Ali di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (7/10).

Menurut Ali, kemampuan keuangan tidak bisa menjadi alasan terbengkalainya stadion yang pernah menjadi markas Persikab Bandung itu. Jika tidak memiliki anggaran yang memadai, Pemkot Cimahi bisa mengajukan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jabar.

"Kalau tidak punya uang, kan bisa mengajukan ke provinsi," katanya. Sementara itu, disinggung adanya faktor kesengajaan, Ali tidak membantahnya.

Terlebih, pada 2014 lalu, Ali mengaku pernah menyarankan Pemkot Cimahi agar mengajukan bantuan keuangan kepada pemprov. "2014 lalu saya sudah ngomong langsung ke Sekda Cimahi (Bambang Arie) agar mengusulkan bantuan keuangan. Tapi sampai sekarang usulan itu tidak pernah ada," katanya.


stadion sangkuriang cimahi
Dengan begitu, Ali pun menilai Pemkot Cimahi tidak memiliki niat untuk memperbaiki Stadion Sangkuriang. Terlebih, kata Ali, sebelumnya pernah terdengar kabar bahwa akan terjadi alih fungsi di lahan tersebut.
"Waktu itu kan sempat ramai akan dijadikan mall," katanya. Lebih lanjut Ali katakan, rencana pembangunan mall di lahan tersebut jangan sampai terjadi.

Menurut Ali, keberadaan ruang publik di lokasi itu harus dipertahankan. "Menurut saya tidak tepat kalau dibangun mall. Apalagi ini satu-satunya stadion di Cimahi. Jadi harus dipertahankan," pungkasnya.
ref : tarungnews.com

PERATURAN DAERAN NO 11 TAHUN 2006 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI

06.35 0




peraturan daerah kota cimahiPERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI

NOMOR :  11  TAHUN 2006

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA PERUSAHAAN DAERAH  JATI MANDIRI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



Menimbang        :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah perlu dilakukan kegiatan usaha oleh perusahaan daerah dengan dukungan modal yang memadai;         

                                 b.   bahwa dukungan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, berupa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

                                 c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf  b,   perlu  ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat          :     1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

2.      Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);

3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

8.      Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 59 Seri D);

9.      Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang  Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah  Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 64).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI

dan

WALIKOTA CIMAHI

M E M U T U S K A N :

Menetapkan       :     PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kota Cimahi;
2.      Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.      Walikota adalah Walikota Cimahi;
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.      Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan Modal Daerah, oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.



BAB II 

TUJUAN

Pasal 2

(1)   Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk menyediakan modal usaha Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

BAB III

PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

(1)   Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri ditetapkan sebesar Rp. 27.000.000.000 ( dua puluh tujuh milyar rupiah )

(2)   Penyertaan Modal Daerah sebagaimana termaksud ayat (1) Pasal ini ditambah setiap tahunnya sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) selama 4 (empat) tahun anggaran terhitung mulai tahun 2007 sampai dengan 2010.




BAB IV

TATA CARA PENYERTAAN MODAL

Pasal 4

(1)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri mengajukan Proposal kepada Walikota yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);

(2)   Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah ini ditetapkan melalui Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 5

(1)   Pemerintah Kota Cimahi berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri;

(2)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri berhak mendapatkan dukungan berupa modal usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan daerah ini.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 6

(1)   Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan modal usaha pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan daerah ini;

(2)   Perusahaan Daerah Jati Mandiri  berkewajiban mengelola modal usaha yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

BAB VI

PENENTUAN MENGENAI BAGI HASIL LABA USAHA

Pasal 7

(1)   Bagi hasil laba usaha dihitung dari laporan laba/rugi dengan rincian sebagai berikut :
a.       Bagian laba yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sebesar 55%;
b.      Jasa Produksi bagi  Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai sebesar 10%;
c.       Dana Pensiun Pegawai sebesar 10%;
d.      Cadangan investasi 22%.
e.       Dana Sosial 3%
                                     
(2)   Bagi hasil laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.

BAB VII

PEMBINAAN

Pasal 8

(1)   Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna perusahaan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah;

(2)   Pembinaan umum yang dilakukan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi.

BAB VIII

PENGAWASAN

Pasal 9

(1)   Pengawasan umum terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri dilakukan oleh Walikota;

(2)   Dalam melaksanakan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, Walikota dibantu oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda);

(3)   Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah;

(4)   Dalam rangka memantapkan pengawasan Perusahaan Daerah, Walikota secara berkala mengadakan pertemuan dengan pejabat yang berwenang guna membahas perkembangan dan kelangsungan jalannya perusahaan daerah.

BAB IX

PENUNJUKAN PEJABAT SEBAGAI
WAKIL  PEMERINTAH DAERAH

Pasal 10

Pejabat yang ditunjuk mewakili pemerintah daerah dalam hal penyertaan modal adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota



Pasal 12


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.

Ditetapkan di C I M A H I
pada tanggal    

WALIKOTA CIMAHI


Ttd


ITOC TOCHIJA

Diundangkan di C I M A H I
pada tanggal 9 Oktober 2006

SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI




Ir. h. ahmad s. solihin

 

Sidang Lanjutan DPRD Kota Cimahi

20.55 0
Beberapa anggota DPRD Cimahi periode 2009 - 2014 ternyata suka membawa istri saat melakukan perjalanan dinasnya. Istri atau perempuan tersebut tiket dan seluruh akomodasinya dibebankan ke negara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan di Pengadilan Tipokor Bandung, Senin (14/9/15).

Dalam sidang tersebut dihadirkan tujuh saksi dari travel. Salah seorang saksi Ny. Raden Titan menyatakan ada  anggota dewan yang membawa istri/perempuan saat melakukan kunjungan kerja ataupun studi banding.

Istri para anggota dewan terhormat itu biaya-biayanya selama perjalanan tidak mengambil dari kocek sendiri, melainkan dibebankan ke uang negara. Bahkan terkadang mengambil dari keuntungan travel.

"Iya, Pak Hakim, ada beberapa kali anggota dewan bawa istri. Namun mereka membebankan semua biayanya ke kami, sehingga terkadang harusnya kami untung malah menjadi rugi karena dipakai biaya para istri dewan itu," ungkap Titan saat bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Marudut Bakara.

Kemudian terdakwa Ade Irawan sempat bertanya apakah perempuan itu, benar istri-istri sah mereka atau bukan? Atas pertanyaan itu Ny. Titan tidak menjawabnya. Para pengunjung sidang langsung tertawa.

Lantas Titan pun didesak siapa saja anggota dewan yang sering kali membawa istri saat studi banding dalam perjalanan dinas. Dengan lantang Titan menyebutkan nama Lukma Bakti Hudaya.

"Ada jatah untuk kordinator dalam hal ini pimpinan dewan sebesar Rp1 juta dalam satu kali perjalanan, kemudian ketua pansus Rp750 ribu," sebut Ny. Titan, Novi dan juga diiyakan oleh pemilik travel lainnya.

Kemudian Riksa Sabara juga menyebutkan bahwa dirinya memberikan uang Rp4 juta kepada Yahya (pimpinan dewan). Dalam persidangan tersebut Riksa sempat jadi bulan-bulanan hakim dan jaksa karena keterangannya menyebutkan bahwa dirinya diberikan uang Rp11,6 juta oleh terdakwa.

Sedangkan dalam dakwaan justru terbalik, Ade menerima uang dari Riksa Sabara Rp11,6 juta. Jaksa dan hakim mencecarnya, meski didesak beberapa kali namun Riksa Sabara tetap tak bergeming pada keterangannya.

"Anda diminta uang ke Nana Supriatna sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) uang Rp11,6 juta. Uang sebesar itu tidak lama kemudian diterima saya dari Ade Irawan. Ini kan membingungkan," tanya hakim anggota Barita Lumban Gaol. Menurut hakim, karena tidak logisnya keterangan saksi Riksa, akhirnya hakim menanyakan kepada terdakwa.

Ade Irawan menjelaskan uang Rp11,6 juta itu memang benar diberikannya kepada Riksa selaku travel. Hal itu dilakukan Ade sehubungan adanya informasi yang menyebar bahwa terjadi pemotongan Rp 11,6 juta oleh Nana dari Riksa.

"Atas informasi itu, saya tanya ke Nana dan akhirnya uang itu dititipkan ke saya. Kemudian saya berikan uang itu ke Riksa. Itu sebagai tanggung saya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi itu inisiatif saya untuk mengembalikan," terang Ade.
(dari balebandung dot com edit oleh angi permana)

Buruh Kasbi Kota Cimahi Ajak Buruh Perjuangkan Upah 2016

20.41 0
demo buruhAjak perjuangkan upah minimum kota (UMK) 2016, buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi membagi-bagikan selebaran tuntutan mengenai kesejahteraan buruh di depan PT Kahatex Jln. Melong, Kota Cimahi, Rabu (16/9/2015).
Hal itu dilakukan agar buruh mau turun ke jalan menuntut upah layak bagi kesejahteraan buruh.
Aksi buruh dimulai tepat pukul 12.00 WIB saat jam istirahat pabrik berlangsung. mereka membagi-bagikan selebaran kepada buruh yang eluar, termasuk kepada pihak manajemen perusahaan dan masyarakat yang melintas.
Dalam selebaran tersebut, Kasbi menilai tugas kaum buruh akan semakin berat dengan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dalam era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir Desember 2015).
Hal ini merupakan ancaman bagi kaum buruh karena buruh Indonesia dinilai memiliki produktivitas rendah.
Buruh harus mempersiapkan diri untuk melakukan perlawanan pada aksi nasional Konfederasi Kasbi pada 3 Oktober 2015 dengan tuntutan
Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak upah murah dan kenaikan upah lebih dari satu tahun serta berlakukan upah layak nasional, stok PHK-penghapusan hak berserikat (union busting) dan kriminalisasi pengurus dan anggota serikat buruh, laksanakan hak buruh perempuan dan lindungi buruh migran, tangkap adili dan penjarakan pengusaha nakal, jaminan sosial bukan asuransis sosial, turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan gratis, tolak privatisasi dan bangun industri nasional, serta tanah air untuk kesejahteraan rakyat.
"Kenaikan upah yang dua tahun sekali aja enggak cukup. Kaum buruh banyak hutang sana sini karena kesulitan mengatur keuangannya. Apalagi lima tahun sekali," ungkap Sekretaris Kasbi Kota Cimahi, Dadan.
Dia menjelaskan, pembagian selebaran tersebut dimaksudkan untuk mengajak elemen buruh khususnya anggota Kasbi, untuk memberikan informasi kepada buruh agar kesadaran buruh untuk memperjuangkan upah tahun 2016 bisa tumbuh.
"Rencananya, pada tanggal 3 Oktober nanti akan berunjuk rasa ke istana negara untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kasbi selama ini mengharapkan penghapusan sistem zonasi upah per wilayah. Sehingga tidak ada lagi istilah upah kabupaten kota, tetapi upah layak nasional.
"Keperluan buruh sama. Dengan penghapusan sistem zonasi, tidak ada lagi pabrik yang melakukan relokasi kepada daerah yang upahnya rendah. Selama ini banyak dari jabar eksodus ke jateng, karena upahnya rendah," beber Dadan.
Disinggung soal aksi buruh yang identik dengan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya, Dadan menyatakan kalau aksi tersebut bukan hal keharusan dan kemauan para buruh."Tapi jika musyawarah tidak bisa dicapai, ya senjata terakhir ya aksi," pungkasnya. (Ririn NF/A-89)***
Sumber : pikiran rakyat online

BNN Cimahi Dorong Pengguna Narkoba Segera Mendapat Rehabilitasi

20.06 0
Badan Narkotika Nasional
CIMAHI, (PRLM).- Razia narkoba disertai tes urin yang digelar di kawasan kost-kostan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menjadi upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Diharapkan, masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban narkoba segera mendapat bantuan rehabilitas.
"Target kita menggugah masyarakat bahwa Indonesia Darurat Narkoba bukan hanya slogan, tapi bahayanya nyata disekitar masyarakat," kata Kasi Penindakan BNN Kota Cimahi Kompol Agah Sonjaya, Rabu (16/9/2015).
Jika masyarakat kedapatan positif narkoba, lanjut Agah, akan dilakukan assessment.
"Jika hasil assessment menyatakan hanya sebagai pengguna, maka kita bantu untuk mendapat rehabilitasi. Namun, kalau keterlibatan mereka lebih jauh terutama menjadi bagian pengedaran narkoba maka harus diproses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Meski tak ditemukan penghuni yang positif menggunakan narkoba, lanjut Agah, hal itu dapat menjadi syok terapi bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat yang merasa memiliki anggota keluarga, teman, tetangga, atau bahkan dirinya sendiri yang terlanjut menjadi penyalahguna narkoba bisa segera mendapat bantuan rehabilitasi. Tinggal lapor ke BNN, biaya ditanggung oleh negara," ucapnya.
BNN Kota Cimahi mendapatkan 500 orang dari 100.000 orang kuota rehabilitasi pengguna narkoba se-Indonesia.
"Akan sulit dicapai pengerjaannya kalau dilakukan oleh pegawai BNN saja, maka dilakukan berbagai upaya termasuk merangkul masyarakat dan lingkungan sekitar mereka untuk merangkul pengguna narkoba menjalani program rehabilitasi," tuturnya.
Hal serupa diungkapkan Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono. Pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui adanya pengguna narkoba untuk melapor ke BNN.
"Termasuk orangtua yang anaknya menjadi pengguna narkoba, lebih baik diserahkan untuk direhab. Hal itu dilakukan untuk menjadikan mereka kembali sehat dan bisa menjadi generasi muda yang berguna," tuturnya. (Ririn NF/A-89)***
Sumber pikiran rakyat online